Virus Corona
Satpol PP Bakal Tindak Tegas Bagi Tempat Hiburan yang Tetap Buka Selama Pandemi Corona
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan akan tindak tegas tempat hiburan yang tetap beroperasi selama penutupan sementara yang berlangsung hingga 5
Penulis: Joko Supriyanto |
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, akan tindak tegas tempat hiburan yang tetap beroperasi selama penutupan sementara yang berlangsung hingga 5 April 2020.
Dalam surat edaran nomor 160/SE/2020 di mana operasional usaha hiburan dan rekreasi ditutup selama dua pekan mulai Senin (23/3/2020) hingga Sabtu (5/4/2020) mendatang.
"Kalo mereka masih tetap buka hari itu juga akan kita tutup sama seperti ini kita tutup sementara. Jadi sekali lagi kita minta kerjasama baik oleh pelaku usaha pariwisata," kata Arifin saat melakukan penutupan tempat hiburan Emporium, Senin (23/3/2020).
Selama operasional tempat hiburan tutup sementara, Satpol PP akan melakukan pemantauan dan pengawasan untuk menghindari para pelaku usaha yang tetap membuka usahanya.
"Yang jelas ditutup itu tanggal 23 Mei 2020 sampai tanggal 5 April 2020. Jadi sampai tanggal itu akan kita terus lakukan pemantauan dam pengawasan," katanya.
• Catat, Mulai Hari Ini Jadwal Operasional Tiga Bank ini Dibatasi
• Viral Surat Terbuka Dokter Tifauzia Tyassuma untuk Jokowi Minta Lockdown Indonesia
• PENELITI AS Temukan Vaksin Virus Corona, Mulai Diuji Coba ke Ibu Dua Anak dan Diberi Kode mRNA-1273
Dari hasil pemantauannya, menurut Arifin hingga saat ini belum ditemukan adanya tempat usaha hiburan yang tetap beroperasi, namun ada salah satu tempat fitnes yang masih beroperasi.
"Sementara kami belum temukan yang belum tutup tapi tadi ada satu di Grand Paragon tapi itu tempat fitnes. Jadi itu belum tutup, mungkin informasi yang belum tersampaikan bahwa fitens termasuk dalam SE," ucapanya. (JOS)