Berita Narkotika

Polisi Musnahkan Narkotika Jenis Zenith dan Daun Kath yang Diselundupkan di Bandara Soetta

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian meminpin langsung proses pemusnahan narkotika jenis Zenith dan Daun Kath serta sabu.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Andika Panduwinata
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian pimpin pemusnahan narkotika jenis Zenith dan Daun Kath serta sabu, Senin (23/3/2020). 

Pihak Kepolisian mengungkap penyelundupan narkotika jenis Zenith dan Daun Kath, pada Senin (23/3/2020).

Diketahui, narkoba jenis Zenith dan Daun Kath diselundupkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Kini, obat-obatan terlarang jenis Zenith dan Daun Kath yang diselundupkan sindikat ini langsung dimusnahkan.

Kala itu, Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian pimpin pemusnahan barang laknat tersebut.

UPDATE Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta Cek Suhu Tubuh Pembesuk WBP

Jadi Tersangka, Urine Vitalia Shesa Positif Mengandung 3 Jenis Narkotika Ini

Tiga Pria Diamankan Polisi Lantaran Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu

Ribuan barang bukti narkoba dari hasil penangkapan 7 kasus periode Januari-Februari 2020 dilenyapkan petugas di Mapolresta Bandara Soetta.

Ada 200 Kilogram (Kg) obat-obatan jenis Zenith, 9,3 Kg Daun Khat dan 5,6 Kg sabu langsung dimusnahkan pakai mesin Incinerator.

"Kita lakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu, daun khat, dan obat obatan lainnya dari kasus di tahun 2020 ini," ujar Adi.

Di mana barang buktinya itu didapat dari tangan para tersangka penyelundupan WNA kemarin, dan dari tersangka WNI hasil pengembangan petugas.

"Ada 9,3 kg Daun Khat, 5,6 kg sabu dan 200 kg narkotika jenis Zenith kita musnahkan dengan menggunakan mesin Incinerator untuk dibakar," ucapnya.

Hal senada diungkapkan oleh AKP Yepta Ruben Hasian Aruan, selaku Kepala Unit Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta.

"Untuk modus operandi tersangka WNA ini dengan cara menyelundupkan narkoba di Terminal 2F kedatangan Luar Negeri"

"Sedangkan untuk tersangka yang merupakan warga negara indonesia, merupakan hasil pengembangan tim kami sesuai informasi dari masyarakat"

"Di mana, kita tangkap mereka pada saat transaksi narkoba tersebut," kata Yepta.

"Ada total 12 tersangka yang kami tangkap pada kasus ini. Untuk para tersangka WNA sendiri, dikenakan Pasal 113 tentang penyelundupan narkoba tahun 2009"

"Sedangkan untuk tersangka yang lainnya kita masih lakukan pendalaman lebih lanjut"

"Karena, untuk barang bukti yang jenis Zenith ini, ketika kita lakukan penyelidikan mereka menggunakan jasa kiriman, dengan nama pengirim dan penerimanya yang sama - sama fiktif," ungkapnya.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta  membongkar jaringan narkoba yang berusaha menyelundupkan Zenith dan daun Kath.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan narkoba yang berusaha menyelundupkan Zenith dan daun Kath. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Ditemukan Narkotika di Club Malam XXX di Belakang Kantor Gubernur Jatim

Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggrebekan sebuah club malam bernama XXX di Surabaya, Sabtu (22/2) dini hari.

Dalam penggrebekan club malam yang berada persis belakang kantor Gubernur Jawa Timur tersebut, petugas menemukan narkotika termasuk pengunjung yang positif menggunakan sabu.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari yang memimpin langsung penggrebekan itu mengatakan, razia yang digelar pihaknya untuk membersihkan tempat hiburan malam dari narkotika.

"Semua tempat hiburan yang ada di kota-kota besar akan kita sasar," kata Arman Depari melalui pesan tertulis, Sabtu (22/2).

Arman merinci, dalam razia yang digelar di club XXX Surabaya, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 34 pengunjung dan karyawan.

Hasilnya, empat orang terbukti positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi.

"Bahkan kami juga temukan narkotika jenis baru bentuk cair yang hingga kini masih dilakukan pemeriksaan oleh BNNP Jawa Timur," ujarnya.

Dari hasil temuan itu, kata Arman, pihaknya akan merekomendasikan ke pemda Jawa Timur untuk memberi tindakan.

Pihaknya akan membuat rekomendasi untuk pencabutan izin dan operasional atas temuan narkotika di tempat hiburan malam itu.

"Namun itu kan yang mempunyai kewenangan adalah Pemda. Cuma kalau memang terbukti narkoba akan kami merekomendasikan untuk ditutup," ungkapnya.

Golden Crown ditutup

Sebelumnya, BNN menggelar razia di diskotik golden Crown dan mendapati ratusan pengunjung yang dites urine kedapatan positif mengonsumsi narkotika.

Pemprov DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown.

Pencabutan izin usaha itu dilakukan setelah Badan NarkotikanNasional (BNN) merazia dan menemukan 107 pengunjung positif narkoba.

"Terhitung sejak 7 Februari 2020, diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel," ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, dalam siaran persnya, Jumat (7/2/2020).

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra. Surat keputusan dengan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan berdasar pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). (DIK/Wartakotalive.com/Sumber Lain)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved