Selasa, 12 Mei 2026

Kabar Tokoh

Cut Rita Tuntut Ismed Sofyan Kasih Uang Idah Mud'ah 2 Miliar Hakim Kabulkan Rp 500 Juta

Cut Rita melaporkan pemain Persija itu atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Tayang:
istimewa
Cut Rita dan Ismed Sofyan 

Jadi saat ini, saya masih isteri sah Ismed Sofyan dan belum bercerai," kata Cut Rita.

Seperti diketahui Cut Rita melaporkan Ismed atas dugaan KDRT ke Mapolda Metro Jaya, 4 Maret 2020 lalu.

Alasannya Cut Rita merasa telah ditelantarkan sejak 2017 tanpa diberi nafkah.

Laporan tercatat dalam nomor: LP/1482/III/YAN 2.5/2020/SPKT. PMJ

Laporkan Dugaan KDRT Pesepakbola Ismed Sofyan, Istri Tak Terima Disebut Mantan

Dalam laporan, Ismed diduga telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Atas laporan yang dibuatnya, Cut Rita sudah dimintai keterangan penyidik pada Rabu (18/3/2020).

Sementara dalam waktu dekat, giliran Ismed akan dimintai keterangan penyidik.

S
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada pesepakbola Ismed Sofyan terkait laporan sang istri tersebut.

Pemanggilan katanya akan dilakukan dalam waktu dekat ini, tanpa menyebut tanggal pastinya.

"Yang pasti dalam waktu dekat ini, kita akan lakukan pemanggilan kepada terlapor (Ismed Sofyan-Red). Pemanggilan terlapor ini untuk diklarifikasi atau dimintai keterangannya,” kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/3/2020).

Meski begitu, Yusri mengaku belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan terhadap Ismed Sofyan dijadwalkan. "Pokoknya, dalam waktu dekat ini, ya,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan dalam kasus ini penyidik sudah meminta klarifikasi terhadap pelapor yakni Cut Rita, yang merupakan istri Ismed, pada Rabu (18/3/2020).

Sementara pelaporan dilakukan Cut Rita, 4 Maret 2020 lalu dan tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/1482/III/YAN 2.5/2020/SPKT. PMJ

Dalam laporan itu Ismed dilaporkan atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Cut Rita mengaku merasa dirinya telah ditelantarkan oleh Ismed sejak 2017 lalu, tanpa diberi nafkah lahir dan batin.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved