Tidak Belajar di Rumah, Satpol PP Razia Pelajar di Pusat Perbelanjaan dan Tempat Keramaian
Tidak Belajar di Rumah, Satpol PP Razia Pelajar di Pusat Perbelanjaan dan Tempat Keramaian. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Penulis: Junianto Hamonangan |
SATPOL PP Kecamatan Koja melakukan razia terhadap pelajar yang seharusnya di rumah namun malah keluyuran di pusat perbelanjaan atau di tempat keramaian.
Sejumlah tempat menjadi sasaran puluhan anggota Satpol PP Kecamatan Koja mulai dari pusat perbelanjaan, warnet, taman hingga gelanggang olahraga di wilayah tersebut.
Petugas menemukan orangtua yang berbelanja dengan membawa serta anak-anaknya. Petugas juga mendapati pelajar yang malah bermain di warnet dan stadion berkumpul bersama teman-temannya.
Pada kesempatan tersebut petugas juga ikut memasang spanduk himbauan bagi orangtua untuk menjaga anak-anaknya agar beraktivitas di dalam rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
• Hujan Seharian, Tangerang Bikin Konsep Ini Agar Tak Kebanjiran
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan kegiatan itu digelar untuk melaksanakan monitoring lokasi para pelajar yang masih berkerumun.
Pasalnya selama 14 hari kedepan seluruh siswa sekolah mulai dari SD hingga SMA/SMK di DKI Jakarta diarahkan untuk belajar dari rumah agar tak terpapar virus corona.
"Kita temukan di lapangan masih banyak yang belum mengerti dan ada juga orangtua yang nggak bisa mengarahkan anak-anaknya untuk tetap di rumah," kata Lely, Rabu (18/3).
Menurut Lely masih banyak orangtua yang menganggap enteng wabah virus corona. Sehingga mereka perlu diberikn sosialisasi bahaya virus corona bagi tubuh.
"Kita dapat kan orangtua membawa anaknya. Menurut mereka, mereka tidak akan terkena virus corona tersebut," kata Lely.
• UPDATE Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Bikin Cairan Desinfektan dan Hand Sanitizer Cegah Corona
Lely pun mengimbau kepada warga khususnya para orangtua agar tidak sampai membiarkan anak-anaknya berkeliaran di tempat keramaian.
"Himbauan kepada orangtua, mari mengajak anak-anaknya tetap di rumah dan belajar di rumah," ungkapnya.
Sebelumnya selama 14 hari anak-anak sekolah belajar dari rumah sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya penegahan Penyebaran COVID-19.