Mulai Hari Ini, ASN di Pemerintah Kota Depok Resmi Bekerja di Rumah Selama 12 Hari
Mulai Hari Ini, ASN di Pemerintah Kota Depok Resmi Bekerja di Rumah Selama 12 Hari. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
WALI Kota Depok Mohammad Idris kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait virus corona.
Setelah pada Senin (16/3/2020) lalu SE mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung selama setengah hari yakni dari pukul 07.30-12.00.
Kini, melalui SE Wali Kota Nomor 443/133-HUK/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease 19 (Covid-19) menyebutkan ASN dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok bekerja dari rumah.
Berikut ini bunyi surat edaran yang terbit pada Rabu (18/3/2020) sore.
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Working From Home/WFH) mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, untuk:
a. Dinas Komunikasi dan Informatika;
b. Dinas Perhubungan;
c. Dinas Kesehatan;
d. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
e. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan;
f. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
g. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
h. Satuan Polisi Pamong Praja;
i. RSUD;
j. UPTD Puskesmas;
k. Kecamatan; dan
l. Kelurahan.
Tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan antara lain:
a. Jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat;
b. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Rota Depok yang menggunakan moda transportasi umum dan yang tinggal di luar Kota Depok dengan memperhatikan peta sebaran Corona Virus Disease 19 (COVID- 19) yang dikeluarkan Pemerintah;
c. Mondisi kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kurang sehat dan/ atau suhu tubuhnya di atas 37,5C agar bekerja di rumah atau tidak masuk kantor;
d. Mondisi kesehatan keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Corona Virus Disease 19 (COVID-19);
e. Riwayat perjalanan luar negeri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir;
f. Riwayat interaksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penderita terkonfirmasi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir; dan,
g. Efektifitas pelaksanaan tugas pelayanan Perangkat Daerah.
3. Pengaturan sistem kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 2 ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah melalui Surat Perintah dengan tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat;