Virus Corona
Polemik Kedatangan WNA China di Kendari, Perekam Ditangkap, Iwan Sumule: Harusnya Terimakasih
Warga bernama Hardiono ditangkap kepolisian setempat usai merekam dan memposting video orang-orang China yang baru tiba di Kendari
Kasus video viral kedatangan 49 Warga Negara Asing (WNA) China di di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi heboh.
Pasalnya, keterangan dari pihak kepolisian berbeda dengan data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara.
Di mana sebelumnya, pihak Polda Sulawesi Tenggara menyebut WNA itu merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang datang dari Jakarta.
Sementara dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara justru TKA China itu datang dari Provinsi Henan untuk bekerja di Sulawesi Tenggara.
• Kunci Selamatkan Ekonomi, Faisal Basri: Umumkan Darurat Corona, Hentikan Pembangunan Ibukota Baru
• Antisipasi Penyebaran Corona, Konser Ayu Ting Ting Resmi Ditunda
Seperti dikutip dari Kompas.com, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara menyatakan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (16/3/2020), bukan datang dari Jakarta untuk memperpanjang visa kerjanya.
Warga China itu adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan untuk bekerja di Sulawesi Tenggara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sofyan mengatakan, TKA ini sempat transit di Thailand sebelum tiba di Indonesia.
Mereka sempat menjalani karantina di Bangkok, Thailand, sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
• Empat Bocah di Cengkareng Dicabuli di Kamar Mandi Tempat Ibadah
• Virus Korona Kian Meluas, Panitia Pemilih Usul Paripurna Pemilihan Wagub DKI Dipercepat, PKS Menolak
"Berdasarkan cap tanda masuk imigrasi Thailand yang tertera pada paspor mereka tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020, tapi mereka juga telah dibekali dengan hasil medical certificate atau surat kesehatan, dari pemerintah Thailand,” kata Sofyan di rumah jabatan Gubernur Sultra, Senin (16/3/2020) malam.
Dalam surat kesehatan yang dimiliki 49 orang TKA itu tertera mereka telah melewati proses karantina selama 14 hari.
Surat kesehatan itu telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Indonesia di Thailand.
“Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta. Dan telah mengeluarkan kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut,” bebernya.
Selanjutnya berdasarkan surat dari KKP itu, lanjut Sofyan, Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, mengizinkan mereka melanjutkan perjalanan menuju Kendari dengan pesawat Garuda Indonesia GA 696.
“Jadi mereka ini orang baru dari China, bukan memperpanjang visa, tapi mereka TKA baru. Kalau soal dikarantina di Indonesia, itu bukan ranah kami itu ranah KKP," terangnya.
Sofyan mengakui, 49 TKA asal China tersebut belum menjalani proses karantina di Indonesia.
• Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah 17 Orang, DKI terbanyak
• Gubernur Banten Umumkan Satu Warga Pondok Aren yang Positif Corona Meninggal Dunia