Wagub DKI Jakarta
Pimpinan DPRD Tolak Usulan Jadwal Dipercepat, Pemilihan Wagub DKI Tetap 23 Maret 2020
PIMPINAN DPRD DKI Jakarta menolak usulan Panlih Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa periode 2017-2022, untuk mempercepat proses rapat paripurna.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
“Secara prinsip, Panlih siap menggelar tanggal 23 ataupun dimajukan sedikit (20 Maret), pertimbangannya ini lebih cepat lebih baik, mumpung wabahnya (Corona) belum terlalu besar.”
“Karena kalau ditunda (pemilihan Wagub) dan ini sedang lagi tinggi-tingginya, penundaannya bisa empat lima bulan, bahkan bisa setahun tergantung situasi wabah,” tambahnya.
Sebelumnya, panitia Pemilihan (panlih) Wakil Gubernur DKI menyepakati timeline jadwal pelaksanaan pemilihan, mulai dari pemberkasan kandidat hingga rapat paripurna voting pengisian jabatan kursi DKI 2.
• MANTAN Pasien Minta Tenaga Medis dan Pendukung di RSPI Sulianti Saroso Diganjar Penghargaan
Rangkaian tahapan dimulai pada 5-24 Maret 2020.
Ada pun pada 23 Maret digelar uji kepatutan dan kelayakan, dikemas lewat sesi tanya jawab, dan di hari yang sama dilakukan voting penentuan sosok wagub terpilih.
• Wali Kota Depok Bilang Pasien Virus Corona Stres karena Masih Pegang HP, Sarankan Hindari Medsos
"Panitia pemilihan wagub DKI Jakarta telah berhasil menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan."
"Intinya, pemilihan akan kita lakukan pada tanggal 23 Maret 2020," kata Wakil Ketua Panlih Wagub DKI Basri Baco di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Berikut ini timeline jadwal pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta yang telah disepakati Panlih:
1. Rabu 4 Maret 2020
A. Penyusunan jadwal tahapan dan mekanisme pemilihan calon Wakil Gubernur DKI sisa masa jabatan 2017-2022.
B. Penyerahan surat DPRD DKI ke Gubernur DKI tentang permintaan persyaratan administrasi cawagub DKI.
2. Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa; 5, 6, 9, dan 10 Maret 2020
Penyampaian dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.
3. Rabu 11 Maret 2020
Penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi cawagub DKI.