Artis Terjerat Narkoba
Kondisi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Pasca Ditangkap Polisi Akibat Simpan 20 Butir Psikotropika
Milano Lubis selalu kuasa hukum, beberkan kondisi Vanessa Angel dan Bibir Ardiansyah, pasca dibekuk polisi.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: PanjiBaskhara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Yusri ada 3 orang yang diamankan dari rumah di Jalan Diamond, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat tersebut, Senin malam.
"Satnarkoba Polres Jakarta Barat mengamankan 3 orang, yakni 1 laki-laki dan 2 perempuan dari Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat, Senin malam," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/3/2020).

Ketiga orang itu kata Yusri adalah berinisial FA (33) laki-laki dan VA (25) serta CL (23). "VA dan CL perempuan," kata Yusri.
Ia membenarkan jika VA adalah publik figur. "Ya,VA adalah publik figur," katanya.
"Dari penggeledahan, di kamarnya, kami temukan ada 20 butir pil yang diduga psikotropika. Ini masih didalami lagi oleh penyidik Polres Jakarta Barat," kata Yusri.
Menurut Yusri, ketiganya kini diamankan di Polres Jakarta Barat dan akan dilakukan pemeriksaan urine kepada ketiganya.

"Jadi belum bisa dipastikan apakah mereka positif atau negatif narkoba. Karena kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan urine atau darah terhadap ketiganya," kata Yusri.
Ini bukan pertama kalinya Vanessa Angel terjerat kasus hukum.
Sebelumnya, ia ditangkap oleh aparat Polda Jawa Timur pada 5 Januari 2019 lantaran diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Dalam kasus tersebut, Vanessa hanya ditetapkan sebagai saksi.
Hanya saja, setelah dilakukan pengembangan, Vanessa Angel diduga menyebarkan foto asusilanya dan dianggap aktif menawarkan jasa kencan semalam.
Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara lima bulan.
Belum Bisa Ditemui Orang Lain