Berita Video
VIDEO: Penyelundupan 27 Satwa Dilindungi dari Papua Digagalkan Ditpolairud Polda Metro Jaya
"Penangkapan ini hasil dari penyelidikan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya," ungkap Idham, Senin (16/3).
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ahmad Sabran
Ditpolairud Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan 27 satwa dilindungi yang dilakukan lewat kapal penumpang KM Dobonsolo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wadirpolairud Polda Metro Jaya AKBP Idham Mahdi mengatakan pengungkapan tersebut terjadi di kapal penumpang KM Dobonsolo pada Senin (16/3) sekira pukul 03.45 WIB.
"Penangkapan ini hasil dari penyelidikan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya," ungkap Idham, Senin (16/3).
Informasi yang dihimpun, ada banyak penjualan satwa liar yang dilindungi dari Papua untuk kemudian dibawa ke Jakarta dan nantinya dijemput oleh para pembeli.
"Hewan-hewan ini dibawa dari Papua dengan menggunakan KM Dobonsolo dan akan dijemput oleh pembelinya di Jakarta," tegas Idham.
Adapun pada kesempatan itu tiga orang tersangka penyelundupan satwa liar yang dilindungi masing-masing berinisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31) telah ditangkap.
Para pelaku dijerat Pasal 40 (2) jo Pasal 21 (2) huruf A dan C UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf A, B, C UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Selanjutnya 27 satwa liar yang dilindungi itu akan dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta dengan rincian burung kakatua raja hitam sebanyak 4 ekor dan kasuari 5 ekor.
Selain itu masih ada juga burung kakatua putih sebanyak 4 ekor, cendrawasih 2 ekor, nuri 2 ekor dan burung kasturi 10 ekor yang juga berhasil diamankan. (jhs)
