Virus Corona

UPDATE Wabah Virus Corona, Kegiatan Belajar Mengajar di Kota Bekasi Diliburkan Dua Minggu

Pemerintah Kota Bekasi memutuskan kegiatan belajar mengajar diliburkan selama dua pekan.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Siswa SD Negeri Pekayon Jaya 3, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi belajar tanpa meja dan kursi. Mereka belajar secara lesehatan di lantai kelas. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam

BEKASI, WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah Kota Bekasi memutuskan kegiatan belajar mengajar diliburkan selama dua pekan.

Keputusan libur itu menindaklanjuti imbauan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pencegahan Corona Virus pada satuan pendidikan.

Dan sesuai mendapatkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

“Jadi kita imbau kepada kepada Kepala TK PAUD, SD dan SMP se-Kota Bekasi untuk tidak melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai 16-31 Maret 2020.

"Ini sebagaimana Surat Edaran dari Kemendikbud, Imbauan dari WHO dan Surat Edaran dari Pak Wali Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatulah, pada Minggu (15/3/2020).

Menurutnya, instruksi ini hanya berlaku untuk siswa, tidak untuk pengajar atau kepala sekolah.

Mereka tetap untuk masuk seperti biasanya dan menyiapkan bahan materi pelajaran untuk siswa selama sekolah diliburkan dua pekan.

"Para siswa siswi tetap lakukan pembelajaran di rumah masing masing, ini untuk pencegahan dari Virus Corona (covid -19) yang langsung menuai kontak fisik dengan orang lain," beber dia.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga tetap melakukan kegiatan seperti biasa.

Para Kepala Bidang hingga kepala seksi maupun jajaran Disdik lainnya pun diminta melakukan pemantauan dan pelaporan terkait kegiatan belajar siswa di rumah.

“Para pengawas, pemilik, Kepala Sekolah dan guru tidak libur. Mereka melakukan monitor para siswa yang melaksanakan kegiatan belajar di rumah, sebagaimana tugas yang sudah diberikan dari sekolah,” jelas Inay.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan dengan ditiadakan kegiatan belajar mengajar ini sebagai upaya pencegahan Virus Corona di lingkungan satuan pendidikan.

Dan keputusan ini akan dibuatkan surat edaran kepala dinas.

"Surat edarannya menyusul," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved