Laporkan Adanya Pelanggaran Bangunan, Warga Lebak Bulus Justru Digugat Pengembang ke Pengadilan
Laporkan Adanya Pelanggaran Bangunan, Warga Lebak Bulus Justru Digugat Pengembang ke Pengadilan
Nasib naas menimpa seorang warga Jalan Manunggal RT 04/08, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pasalnya, upaya pelaporan adanya pelanggaran bangunan di lingkungan tempat tinggalnya justru berujung pada gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh pihak pengembang.
Gugatan tersebut disesalkan oleh Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) H Amsori.
H Amsori yang menjadi kuasa hukum warga mempertanyakan maksud gugatan yang dilayangkan PT Diamond Land Development selaku pengembang.
Sebab, laporan yang disampaikan warga katanya sangat beralasan, mengingat adanya dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014.
Hal tersebut dibuktikannya lewat penyegelan proyek yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) bernomor 2725/-1.785.51 tertanggal 5 Maret 2020.
"Dalam surat itu ditegaskan bahwa pembangunan komplek hunian itu telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014. Penyegelan telah dilakukan oleh Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilandak," kata H Amsori.
Namun sayang, upaya penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020 diabaikan pihak pengembang.
Sebab, pengembang telah melakukan aktivitas pembangunan kembali, terhitung sejak awal bulan Maret 2020.
Walaupun faktanya diungkapkan H Amsori segel masih terpasang di sisi depan proyek pembangunan.
"Mengetahui itu warga menelepon pihak PT Diamond Land Development untuk mengingatkan. Bahwa tidak boleh ada aktivitas pembangunan Aparthouse Emerald Lebak Bulus selama masih disegel," ungkap H Amsori.
Akan tetapi, informasi yang disampaikan warga justru berbuah ancaman.
Warga katanya diancam bakal digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Melalui telepon pihak pengembang bilang ke warga, tunggu saja di pengadilan. Saya mendapat informasi, Jumat (13/3/2020) kemarin pihak pengembang sudah mendaftarkan gugatan secara perdata ke PN Jaksel," ungkapnya.

Warga Tidak Diberitahu Rencana Pembangunan
H Amsori menyayangkan sikap pihak pengembang.
Sebab, sejak awal diungkapkan, warga yang rumahnya berdampingan dengan proyek hunian itu tidak pernah diberitahu akan rencana proyek tersebut.
Padahal izin dari warga atau tetangga yang bersentuhan langsung merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam IMB.
"Jika tidak mendapatkan izin dari warga maka pengembang tidak dapat melanjutkan pembangunan, bahkan IMB yang sudah diberikan akan dievaluasi. Persyaratan itu ditegaskan dalam surat perintah penyegelan dari Citata Kecamatan Cilandak," jelasnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, pengembang juga tidak mematuhi kaidah atau aturan yang berlaku, yaitu meniadakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos fasum).
"Bisa dibayangkan, di tanah seluas 700 meter persegi itu akan dibangun hunian sebanyak 37 unit. Peraturannya kan tidak boleh semua lahan yang ada dibangun. Harus disisakan untuk fasos fasum dan lainnya," tegas Amsori.
Selain itu, lanjutnya, PT Diamond Land Development mengantongi izin hanya untuk membangun empat unit hunian saja.
Akan tetapi dalam praktiknya, pihak pengembang membangun jumlah unit yang sangat banyak.
Dugaan itu diperkuat dari denah rencana pembangunan dan sudah ditawarkan ke masyarakat luas.
"Belakangan pengembang mengakui sedang memproses izin membangun unit lainnya," imbuhnya.
Terkait hal tersebu, warga khawatir jika pengembang dibiarkan berbuat seenaknya maka akan berdampak fatal bagi lingkungan.
Satu di antaranya memicu terjadinya banjir.
Sebab diketahui, lahan tersebut menjadi lokasi resapan ketika turun hujan, sehingga warga terhindar dari bencana banjir.
Oleh karena itu, selain melaporkan masalah ini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, warga kayanya juga sudah mengadukan permasalahan ini ke Komisi A DPRD DKI.
"Anggota Komisi A tersebut akan menyoroti dan sudah mengkomunikasikan permasalahan ini ke instansi terkait," pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT Diamond Land Development Yanto mengakui pihaknya sedang mengajukan perubahan perizinan agar bisa membangun lebih banyak hunian type aparthouse.
"Sedang diajukan perubahan dari izin membangun empat jadi lebih," tuturnya.