Berita Daerah
Status Facebook Terakhir Pria Tak Terima Ditilang Tewas Ditembak Polisi: Selamat Pagi Bapak Kapolres
Terkuak status Facebook terakhir pria tak terima ditilang ditembak mati polisi di Polres Kepulauan Meranti, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Terkuak status Facebook terakhir pria tak terima ditilang ditembak mati polisi di Polres Kepulauan Meranti, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Seorang pria asal Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berinisial AH tewas ditembak polisi akibat tak terima ditilang, ternyata sempat berurusan dengan polisi.
Dibenarkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, jika AH, sang pria mengamuk tak terima ditilang tewas ditembak polisi sempat tulis status kurang lebih enam jam sebelum mengamuk di kantor polisi.
"Beberapa jam sebelum menyerang polisi di Mapolres Kepulauan Meranti, AH sempat mengunggah status di akun media sosial Facebook miliknya. Statusnya bernada ancaman terhadap polisi," kata Sunarto.
• Kronologi Polisi Tembak Mati Pria Mengamuk Tak Terima Ditilang, Ini Kata Kriminolog dan Kompolnas
• VIDEO : Viral Pria Ngamuk dan Coba Rusak Motor Karena Tak Terima Ditilang, Begini Penjelasan Polisi
• Pengemudi Agya Ini Cekik dan Dorong Polantas, Tak Diterima Ditilang karena Berhenti di Bahu Jalan
Lupa bawa helm saat antar anak, tak ditilang
Sunarto menjelaskan, dalam status itu diketahui AH lupa membawa helm saat mengantar anaknya ke sekolah.
Dalam status tersebut, AH menyatakan permintaan maaf kepada Kapolres dan Kepala Satuan Lalu Lintas lantaran lupa membawa helm.
AH meminta pada anggota polisi yang membawa motor untuk segera mengembalikan.

Jika motor tidak dikembalikan hingga waktu yang ditentukan, AH mengancam akan melukai polisi.
Sunarto juga membenarkan pelaku memang sempat berurusan dengan polisi sebelum mengamuk dan ditembak.
"Bukan ditilang (tapi) diberikan peringatan," ujar Sunarto.
Hadang pengendara motor dan polisi di Jalan Insit

AH menulis status Facebook berisi ancaman pada polisi, Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sore harinya di hari yang sama, AH menghadang pengendara motor dan seorang polisi yang tengah melintas di Jalan Insit.
AH kemudian dibawa ke Mapolres Meranti karena dianggap meresahkan.
AH mengamuk dan mengajak petugas berkelahi.
Ia juga mengatakan tidak senang ditilang.
Meski telah ditenangkan petugas, AH semakin nekat, mengeluarkan badiknya dan menyerang petugas.
Pelaku terpaksa ditembak hingga tewas.
Kronologi, Hingga Penjelasan Kriminolog dan Kompolnas
Tragedi polisi tembak mati pria mengamuk tak terima ditilang menggegerkan pengendara dan warga setempat.
Kejadian pria mengamuk tak terima ditilang ditembak mati polisi, lantaran melakukan penyerangan ke polisi.
Berikut ini adalah kronologi pengendara mengamuk ditembak mati polisi berawal tak terima ditilang oleh polisi.
Seorang pria tak dikenal menyerang anggota polisi di Polres Kepulauan Meranti, Riau, karena tak terima ditilang.
Polisi menembak pelaku hingga akhirnya tewas di tempat.
Kronologi kejadian yang disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (12/3/2020).
Pada Rabu (11/3/2020) pukul 16.00 WIB, seorang anggota SPK Polres Kepulauan Meranti, Brigadir Rizki Kurniawan, dihadang seorang pria tak dikenal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pria yang menghadang anggota polisi itu mengenakan jaket warna hitam yang membawa sebuah tas sandang warna hitam.
"Menurut informasi dari warga, lelaki itu melakukan penghadangan kepada setiap pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Insit.
Karena meresahkan masyarakat, kemudian laki-laki tak dikenal tersebut dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti," sebut Sunarto.
Setibanya di pos jaga Polres, lanjut dia, petugas mencoba menenangkan pria tersebut.
Petugas juga menanyakan alamat dan alasan dia melakukan keributan di Jalan Insit.
Pria itu menjawab dengan nada keras.
Dia mengaku tinggal di Jalan Perjuangan, Selat Panjang.
Tak hanya itu, pria itu juga dengan nada tinggi mengaku bahwa dirinya tidak senang karena sepeda motornya ditilang.
Petugas mencoba untuk menenangkan pria itu.
Ketika petugas meminta tas yang dibawanya untuk diperiksa, pria tersebut menolak dan marah-marah.
"Yang bersangkutan marah dan memukul meja piket SPK yang mengakibatkan monitor komputer terempas," kata Sunarto.
Melihat aksi tersebut, sambung dia, petugas jaga memanggil anggota piket Reskrim untuk menenangkan pria itu.
Namun, pria itu tidak bisa mengontrol emosi dan mengajak petugas piket Reskrim untuk berduel.
Akan tetapi, ajakan itu tidak dilayani petugas.
"Dia mau menyerang anggota dengan menggunakan paralon. Melihat situasi tersebut, petugas mencoba menenangkannya"
"Namun, yang bersangkutan malah mengejar petugas di ruang penjagaan sambil mengeluarkan badik dari pinggangnya dan mencoba melukai petugas," terang Sunarto.
Karena membahayakan keselamatan petugas, sambung dia, pria tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
"Yang bersangkutan MD (meninggal dunia) di tempat," pungkas Sunarto.
Kata Kriminolog
Tak terima ditilang, seorang pria tak dikenal mengamuk dan menyerang anggota polisi dengan senjata tajam jenis badik di Polres Kepualaun Meranti, Riau, hingga akhirnya ia tewas ditembak, Rabu (16/3/2020) sore.
Guru Besar Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa mengatakan, kalau melihat konteks informasi tersebut, dalam kadar tertentu dapat dimaklumi.
Namun, katanya, perlu ditelisik apakah tindakan anggota polisi tersebut sudah sesuai dengan protap atau standar operasional prosedur (SOP).
"Pertama kali dalam situasi seperti itu, tindakan polisi seharusnya bersifat melumpuhkan, bukan langsung bersifat mematikan"
"Oleh karena itu, dengan atau tanpa laporan masyarakat, perlu dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri," singkatnya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).
Kata Kompolnas
Seorang pria tak dikenal mengamuk dan menyerang anggota polisi dengan senjata tajam jenis badik di Polres Kepualaun Meranti, Riau, hingga akhirnya ia tewas ditembak, Rabu (16/3/2020).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti mengatakan, karena ada orang yang meninggal akibat ditembak anggota Polri, maka Propam diharapkan memeriksa anggota tersebut untuk melihat apakah penggunaan senjata api oleh anggota sudah sesuai prosedur atau tidak.
Sambungnya, hal itu juga sekaligus dapat menggali peristiwa dan sebab-sebab mengapa anggota harus menembak.
"Jika anggota menembak untuk membela diri dan melindungi orang-orang agar nyawanya atau nyawa orang lain dalam bahaya jika diserang oleh yang ditembak, maka penembakan tersebut dibenarkan," katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).
"Tetapi, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa pelaku penyerangan tidak membahayakan nyawa polisi dan orang-orang lain, maka anggota tersebut harus diproses hukum lebih lanjut," sambungnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, ada kewajiban bagi Propam untuk memeriksa anggota yang menggunakan senjata api.
Selain itu, sambungnya, ada kewajiban-kewajiban bagi anggota yang diberi kewenangan membawa senjata api untuk mematuhi aturan-aturan dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM.
Ketika ditanya apakah Kompolnas akan mengawasi peristiwa itu, ia pun menegaskan akan mengawasinya.
"Tentu saja. Kompolnas akan berkoordinasi dengan Pengawas Internal Polri," tegasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tulis Status Sebelum Mengamuk dan Tewas Ditembak Polisi, Pria Ini Sebut Lupa Bawa Helm saat Antar Anak"