Gaji Bebas PPh 21
5 Fakta Gaji Karyawan Bebas Pajak PPh 21 Mulai Gaji Tertinggi 16 Juta Hingga Kritikan Faisal Basri
5 Fakta Gaji Karyawan Bebas Pajak PPh 21 Mulai Gaji Tertinggi 16 Juta Hingga Kritikan Faisal Basri
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kebijakan bebas pajak ini mulai berlaku April 2020 mendatang.
Ini merupakan salah satu paket stimulus kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona.
• VIDEO : Cegah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan Selama Enam Bulan
• Indeks Masih dipengaruhi Pelambatan Ekonomi China
Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya atau bisa menerima gaji utuh.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, hal tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah.
Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).
• Hindari Virus Corona, Gubernur Anies Baswedan Tutup Ancol, Ragunan hingga Monas Selama Dua Pekan
Berikut 5 fakta terkait pembebasan pajak PPh 21 yang artinya karyawan bisa menerima gaji penuh:
1. Berlaku untuk gaji paling tinggi Rp 16 juta per bulan
Sri Mulyani Indarawati pun menjelaskan, pemerintah bakal menanggung 100 persen PPh pasal 21 pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.
Artinya, pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak gaji karyawannya, serta tak berlaku bagi yang bergaji di atas Rp 16 juta sebulannya.
"Kita akan memberikan skema relaksasi pajak PPh pasal 21 dengan memberi, bahwa mereka bisa membayar, atau jika perusahaan yang membayarkan kita dalam hal ini pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan pekerja yang memiliki income sampai dengan Rp 200 juta per tahun," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
• Pasien Suspect Virus Corona di Kota Tangerang Dirujuk ke Rumah Sakit
2. Hanya untuk industri manufaktur
Sri Mulyani mengatakan relaksasi PPh pasal 21 tersebut bakal berlaku untuk semua industri manufaktur baik untuk perusahaan yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE.
"Industri manufaktur di mana karyawan kemungkinan terdampak besar akan mendapat skema relaksasi PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah, untuk karyawan dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun," jelas dia.
• Seruan Anies untuk Antisipasi Corona di Jakarta, Minta Warga Lakukan ini
Bendahara negara ini berharap, dengan relaksasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.