Wagub DKI Jakarta

Dua Kandidat Cawagub DKI Belum Lengkapi Berkas, Ini Syarat yang Kurang

DUA kandidat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa periode 2017–2022, Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis, belum melengkapi berkas persyaratan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Kompas.com/Alsadad Rudi
Gedung utama Balai Kota DKI Jakarta 

DUA kandidat Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta sisa periode 2017–2022, Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis, belum melengkapi berkas persyaratan.

Padahal, dua kandidat dari Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah menyerahkan dokumen persyaratan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (9/3/2020) lalu.

Kemudian, diteruskan kepada DPRD DKI Jakarta di hari yang sama.

Sebut Jakarta Aman, Mahfud MD Nilai Formula E Ditunda karena Rugi Kalau Tidak Banyak yang Tonton

Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Jakarta DPRD DKI Farazandi Fidinansyah mengatakan, mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen itu sampai Jumat (13/3/2020).

Dia yakin, keduanya dapat memperbaikinya, karena mereka hanya kurang 1-2 persyaratan.

“Untuk Pak Riza ada yang kurang di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019 atau 2015 saya agak lupa ya, tapi kayaknya terselip,” kata pria yang akrab disapa Andi, Kamis (12/3/2020).

TERMINAL 3 Bandara Soekarno-Hatta Sempat Gelap Gulita, Kata Angkasa Pura II Ada Gangguan Teknis

Sedangkan untuk Nurmansjah Lubis, kata dia, dokumen yang kurang adalah surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai Wagub DKI Jakarta bila terpilih menjadi wakil kepala daerah.

Dokumen itu, wajib ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

Kemudian, Nurmansjah juga harus mengganti surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit.

KRL Disebut Rawan Virus Corona, Penumpang: Santai Saja, Hidup Mati Ditentukan Allah

Soalnya, Nurmansjah memakai surat dari Rumah Sakit Kecamatan Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sementara, panlih meminta surat keterangan harus dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKI Jakarta.

Dari dua kandidat ini, sosok Ahmad Riza Patria wajib mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR periode 2019-2024.

Imbas Virus Corona, Mulai April Karyawan Bakal Gajian Full Tanpa Dipotong Pajak Selama 6 Bulan

Berdasarkan catatannya, Riza telah mengajukan dokumen tersebut kepada anggota Panlih.

“Surat permohonan non-aktif yang ditandatangani pimpinan DPR sudah kami terima, tapi untuk SK (Surat Keputusan) itu lagi proses karena yang neken harus Presiden,” paparnya.

Sebelumnya, dua calon Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) pagi.

Ini Penyebab Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gelap Gulita, Sempat Bau Sangit

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved