BPKB Hasil Curian Dijaminkan ke Bank, Komplotan Penjahat Ini Raup Keuntungan Sampai Rp 50 Juta

SINDIKAT jual beli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari hasil kejahatan, diamankan jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang membongkar kasus jual beli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari hasil kejahatan. 

Para pelaku pun ditampilkan dalam ekspose kasus yang digelar di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/2/2020).

"Ada 3 tersangka yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu ini," ujar Adi saat dijumpai Wartakotalive di Mapolresta Bandara Soetta.

Para tersangka yang diamankan adalah F, A, dan D.

 Kadernya Usulkan Ekspor Ganja, PKS Klaim Jadi Satu-satunya Fraksi di DPR yang Rutin Gelar Tes Urine

Mereka pun tampak tertunduk lemas mengenakan topi dan kaos oranye tahanan.

"Komplotan ini kami tangkap di wilayah Tangerang," ucapnya.

Para pelaku disebut sudah lama bermain dalam pembuatan dokumen palsu itu, dan banyak korban yang menggunakan jasanya.

"Tersangka sudah setahun dalam bisnis dokumen palsu ini," kata Adi.

Sebelumnya di Depok

Pemalsu dokumen negara mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta nikah dan cerai, kartu keluarga (KK), hingga ijazah yang sudah dua tahun beroperasi di Depok, dibekuk polisi.

Pelaku adakah Hery Purnomo (39) alias Hery bin Wiyadi.

Dari tangan Herry disita 30 buah stempel kelurahan dari berbagai wilayah, dan dua buah blangko akta kelahiran palsu.

 Sebelum Wafat Gus Solah Mimpi Bertemu Gus Dur dan Dapat Banyak Ucapan Selamat

Lalu, dua buah blangko kosong akta kelahiran palsu, satu print out KTP kosong model lama, dan satu lembar blanko KTP kosong elektrik.

Kemudian, satu lembar palstik ID card, satu buah gunting dan peralatan pemalsuan dokumen lainnya.

Kapolresta Depok Kombes Dwiyono menuturkan, pelaku atas nama Hery Purnomo ini mampu memalsukan segala jenis dokumen sesuai pesanan, dengan harga bervariasi.

 Disebut Dream Team Jadi Alasan Marco Motta Terima Pinangan Persija

Mulai dari KTP baik KTP biasa atau elektrik, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, SPPT, akta kelahiran, akta cerai, SKU hingga ijazah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved