Puluhan Hektar Lahan Pertanian Beralih Fungsi, HKTI Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Lahan Pertanian
Banyaknya lahan pertanian yang hilang dalam beberapa tahun belakangan, HKTI ingatkan Kepala Daerah untuk melindungi lahan pertanian
Banyaknya lahan pertanian yang hilang dalam bebapa tahun belakangan disoroti Pengamat Pertanian sekaligus Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Entang Sastraatmaja.
Dirinya menghimbau para kepala daerah agar melindungi lahan pertanian dari alih fungsi lahan.
"Kita minta agar kepala daerah tetap berpihak kepada pentingnya perlindungan terhadap lahan pertanian," ujar Entang dalam siaran tertulis pada Senin (9/3/2020).
Menutur Entang, para kepala daerah bisa memulainya dengan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar alih fungsi lahan pertanian dapat dicegah.
"Penguncinya ada di RTRW. Kita butuh kepala daerah yang punya nyali untuk menghentikan alih fungsi lahan," tegas Entang.
"Kepala daerah harus tegas dan konsisten menjalankan kebijakan yang demikian," tambahnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, apabila alih fungsi lahan pertanian tidak dihentikan, dirinya khawatir akan berdampak terhadap kemiskinan.
Selain itu, menurutnya petani semakin tidak berdaulat atas lahan yang dimilikinya.
"Ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera dicarikan solusi cerdasnya. Jika tidak, petani akan semakin miskin dan tergeser dari proses pembangunan ke kondisi yang memilukan," jelasnya.

Puluhan Ribu Hektar Pertanian Hilang
Seperti diketahui, alih fungsi lahan pertanian disebabkan berbagai faktor.
Tercatat, sebanyak 60.000 hektare lahan pertanian menyusut setiap tahunnya.
Penyusutan ini disebabkan karena alih fungsi lahan ke area non pertanian.
Biasnya, alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, pabrik dan jalan tol dan fasilitas umum lainnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia Kuntoro Boga Andri.