Puluhan Hektar Lahan Pertanian Beralih Fungsi, HKTI Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Lahan Pertanian

Banyaknya lahan pertanian yang hilang dalam beberapa tahun belakangan, HKTI ingatkan Kepala Daerah untuk melindungi lahan pertanian

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/adhy kelana
Petani tengah memanen padi di sebidang sawah yang dikelilingi oleh perumahan mewah di kawasan kampung Bojong Sari, Depok,Jawa Barat, Selasa (7/10/2014). Menjamurnya bisnis proferti di Depok mengakibatkan lahan pertanian semakain terhimpit. 

Banyaknya lahan pertanian yang hilang dalam bebapa tahun belakangan disoroti Pengamat Pertanian sekaligus Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Entang Sastraatmaja.

Dirinya menghimbau para kepala daerah agar melindungi lahan pertanian dari alih fungsi lahan.

"Kita minta agar kepala daerah tetap berpihak kepada pentingnya perlindungan terhadap lahan pertanian," ujar Entang dalam siaran tertulis pada Senin (9/3/2020).

Menutur Entang, para kepala daerah bisa memulainya dengan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar alih fungsi lahan pertanian dapat dicegah.

"Penguncinya ada di RTRW. Kita butuh kepala daerah yang punya nyali untuk menghentikan alih fungsi lahan," tegas Entang.

"Kepala daerah harus tegas dan konsisten menjalankan kebijakan yang demikian," tambahnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, apabila alih fungsi lahan pertanian tidak dihentikan, dirinya khawatir akan berdampak terhadap kemiskinan.

Selain itu, menurutnya petani semakin tidak berdaulat atas lahan yang dimilikinya.

"Ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera dicarikan solusi cerdasnya. Jika tidak, petani akan semakin miskin dan tergeser dari proses pembangunan ke kondisi yang memilukan," jelasnya.

Lahan pertanian di Babelan Kabupaten Bekasi semakin terkikis.
Lahan pertanian di Babelan Kabupaten Bekasi semakin terkikis. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Puluhan Ribu Hektar Pertanian Hilang

Seperti diketahui, alih fungsi lahan pertanian disebabkan berbagai faktor.

Tercatat, sebanyak 60.000 hektare lahan pertanian menyusut setiap tahunnya.

Penyusutan ini disebabkan karena alih fungsi lahan ke area non pertanian.

Biasnya, alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, pabrik dan jalan tol dan fasilitas umum lainnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia Kuntoro Boga Andri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved