Mulai Hari Ini Truk Overload dan Ukuran Berlebihan Dilarang Melintas di Jalan Tol Tj Priok-Bandung
Pelarangan kendaraan dengan kelebihan bobot melintas di ruas jalan tol Tanjung Priok-Jakarta-Cikampek-Bandung diterapkan mulai Senin (9/3/2020) ini.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Kebijakan pelarangan kendaraan dengan kondisi Over Dimension Over Load (ODOL) melintas di ruas jalan tol Tanjung Priok-Jakarta-Cikampek-Bandung diterapkan mulai hari ini, Senin (9/3/2020).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan hal tersebut adalah tindak lanjut dari rapat yang digelar dengan instansi terkait.
"Mulai hari ini tanggal 9 Maret kita berlakukan pelarangan dari Tanjung Priok sampai dengan Bandung," ucap Budi, di Gerbang Tol Tanjung Priok 1.
• Ada Empat Kecelakaan Truk di Bekasi Dalam Sehari, Penyebab Pecah Ban hingga Overload
Budi menambahkan bahwa kebijakan pelarangan tersebut akan berlaku selama 24 jam. Selama pemberlakuan juga akan ditempatkan petugas keamanan di lokasi tertentu.
"Sudah kita siapkan personelnya gabungan termasuk juga dibantu dengan POM TNI. Jadi 24 jam kita akan jaga," sambungnya.

Selama satu bulan kebijakan pelarangan tersebut juga akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk dengan kemungkinan kendaraan yang beralih menggunakan jalan nasional.
• Antisipasi Overload, Pemkot Bekasi Rencanakan Perluas Area TPA Sumur Batu
"Akan kita evaluasi karena berarti sebagian kendaraan truk ini nanti akan lari ke jalan nasional," tutur Budi.
Adapun dalam kesempatan tersebut kendaraan yang kedapatan ODOL ditempel stiker ‘Kendaraan overload berbahaya. Dilarang masuk Tol Ir. Wiyoto Wiyono, Msc’.