Berita Tangerang
Mahasiswa Diupahi Rp 8 Juta Edarkan Tembakau Gorila Ditangkap, Polisi Sita 752 Gram Tembakau
Tembakau sintentis atau tembakau gorilla diedarkan mahasiswa bergaji Rp 8 juta tersebut, berinisial MAF (19)
Seorang mahasiswa diupahi Rp 8 juta edarkan tembakau gorilla, kini berurusan dengan pihak kepolisian.
Tembakau sintetis atau tembakau gorilla diedarkan mahasiswa bergaji Rp 8 juta itu, berinisial MAF (19).
Diketahui, MAF, mahasiswa pengedar tembakau gorilla tersebut telah diamankan Satnarkoba Polresta Tangerang.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti tembakau gorilla yang didapat dari MAF seberat 752 gram atau lebih dari setengah kilogram.
• Produksi Tembakau Gorila Untung Rp20 Juta per Kilogram, Produsen Hanya Lihat Tutorial Youtube
• TERBONGKAR, Unit Apartemen di Bandung Jadi Home Industri Tembakau Gorilla
• Ungkap Jaringan Home Industry Peracik Tembakau Gorilla, Polisi: Bahan Dasar Kimia Didapat dari China
Kini, MAF tidak bisa melanjutkan kuliah karena harus meringkuk di balik jeruji besi selama menjalani proses hukum.
"Dia (MAF) menerima pesanan lewat What's App. Tersangka menerima upah untuk tugasnya sebesar Rp. 8 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (9/3/2020).
Ade menerangkan, dalam menjalankan transaksi, MAF tidak bertemu tatap muka dengan pemesan.
Modusnya, MAF menerima pesanan di What's APP kemudian membuat janji untuk menaruh barang pesanan di lokasi yang ditentukan.

Apabila barang pesanan sudah ditaruh di lokasi yang ditentukan, maka selang 1 atau 2 jam kemudian, pemesan akan mengambil ke lokasi itu.
"Modus untuk tidak saling bertemu merupakan cara untuk menghindari petugas kepolisian," ujarnya.
Selain ringkus MAF dengan barang bukti tembakau gorila, Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk total 22 tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu.
Dari 22 orang yang diringkus, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.958,85 gram atau nyaris 2 kilogram.
"Barang bukti sabu paling banyak didapat dari 5 tersangka, 3 diantarnya dalam 1 jaringan," ucap Ade.
Ade mengatakan 3 tersangka yang masuk dalam 1 jaringan adalah FF (31), BS (29), dan SH (30). Ketiganya, kata Ade, dibekuk di tempat terpisah setelah dilakukan pengembangan.
Dijelaskannya, petugas awalnya meringkus FF dan BB di Jalan Boulevard Residence, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Saat itu, tersangka FF hendak mengantarkan pesanan dari tersangka BB.
"Tersangka FF menerima pesan What's App dari tersangka BB dan janjian bertemu di lokasi penangkapan," ungkapnya.
Setelah meringkus FF dan BB, diketahui bahwa barang bukti sabu seberat 578 gram adalah milik tersangka SH.
Polisi pun langsung bergerak memburu SH lalu berhasil meringkus SH di kediamannya di Kampung Sukamandi, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Tersangka SH, diketahui menyimpan sabu di sebuah gudang di dekat Bandara Soekarno Hatta.
Selain dari 3 tersangka itu, barang bukti sabu dalam jumlah cukup banyak juga didapat dari tersangka RP (24) dan AD (58). Dari tersangka RP diperoleh barang bukti sabu seberat 525 gram.
Sedangkan dari tersangka AD didapat barang bukti sabu seberat 852 gram. Tersangka RP diringkus di Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Sementara tersangka AD dibekuk di lobi salah satu hotel di Kota Tangerang.
"Tersangka RP dan AD tidak saling berkaitan. Keduanya dari jaringan yang berbeda," tutur Ade.
Para tersangka dijerat Pasal 114 baik ayat (1) dan/atau (2) juncto Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ade menegaskan, dari para tersangka terus dilakukan pengembangan guna meringkus dan membongkar jaringan lainnya.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba," paparnya.
Produksi Tembakau Gorilla dari YouTube
Produsen tembakau gorila mengaku hanya belajar dari Youtube hingga dapat membuat ganja menjadi tembakau gorila.
Keuntungan membuat tembakau gorila ini mencapai Rp20 juta per kilogram.
Kasubnit I Unit III Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ipda Muhammad Ari Nuzul Aulia mengatakan para tersangka ini belajar membuat ganja gorila sintetis secara otodidak.
Mereka hanya belajar lewat video YouTube. Kemudian, mereka mencobanya dan berhasil.
Ganja yang mereka olah dapat menghasilkan efek yang begitu bagus jika tembakau gorila ini dihisab.
"Selain dari YouTube dia juga ada yang ngajarin.
"Tapi kami masih dalami siapa yang ngajarin dia atau nyuruh dia belajar dari YouTube," jelas Ari ditemui di Polres Metro Jakarta Barat Selasa (3/3/2020).
Sementara itu, tersangka OP mengaku kerap mendapatkan pesanan setiap hari.
Keuntungan dalam pembuatan ganja sintetis ini cukup besar yaitu mencapai Rp20 jutaan.
Bahkan OG mengaku dapat membeli mobil dan sepeda motor selama berjualan ganja gorila sintetis.
"Kalau rumah belum kebeli. Karena uangnya juga kan buat biaya hidup sehari-hari. Modalnya kecil untungnya lumayan," ujar OG.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan pembuatan tembakau gorila itu cukup mudah.
Hal itu lantaran semua bahan baku tinggal dimasukan menjadi satu kemudian diangkat dan dikeringkan.
Setelah kering, para tersangka langsung mengemas ganja sintetis ke dalam bungkusan dengan berat 1 kilogram.
"Kalau hasil dari pemeriksaan kami, satu hari pun kalau ganja sudah kering maka bisa dikemas," ucap Ronaldo Selasa (3/3/2020). (m24)
Enam Pemuda Diamankan saat Hendak Melakukan Transaksi Tembakau Gorila
Tim Rajawali 1 Polres Metro Jakarta Timur mengamankan enam orang pemuda yang hendak melakukan transaksi tembakau gorila.
Katim Rajawali 1, Aiptu Maryono menceritakan kejadian bermula saat pihaknya melakukan patroli di kawasan Jalan Raden Inten II, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/3) dini hari kemarin.
"Saat berpatroli, kami melihat tiga orang pemuda yang mengendarai satu kendaraan bermotor. Mereka mencoba kabur lalu bisa kami halau. Kemudian dilakukan pemeriksaan," ungkap Maryono saat dikonfirmasi, Rabu (13/3).
Anggota kepolisian mendapati pemuda berinisial AF (19) mengantungi 2 klip berisi tembakau gorila dan setengah puntung yang telah dihisap di dalam bungkus rokok.
Kemudian satu bungkus tembakau gorila dari tangan AS (18) yang mengendarai sepeda motor.
Saat diamankan AS dalam kondisi setengah mabuk.
Sementara itu pemuda berinisial BA setelah diperiksa, tak ditemukan barang-barang yang mencurigakan.
"Mereka bertiga mengaku mau mengirim tembakai gorila itu ke pemuda lain dan janjian di Jalan Pendidikan XI. Kami pun langsung meluncur ke lokasi untuk pemeriksaan," tuturnya.
Benar saja, di lokasi tersebut anggota kepolisian juga mendapati tiga orang pemuda berinisial MR (19), AA (16) dan IN (25).
Saat digeledah, polisi juga menemukan beberapa barang bukti kepemilikan tembakau gorila.
Polisi menyita satu paket tembakau girila dari tangan MR. Sementara itu AA dan IN dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangannya.
Selanjutnya keenam pemuda itu dibawa ke Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan proses penyidikan. (DIK/ABS/Desy Selviany/Wartakotalive.com)