Berita Tangerang

Mahasiswa Diupahi Rp 8 Juta Edarkan Tembakau Gorila Ditangkap, Polisi Sita 752 Gram Tembakau

Tembakau sintentis atau tembakau gorilla diedarkan mahasiswa bergaji Rp 8 juta tersebut, berinisial MAF (19)

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Andika Panduwinata
Tembakau sintentis atau tembakau gorilla diedarkan mahasiswa bergaji Rp 8 juta itu, berinisial MAF (19). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi tampak menunjukan barang bukti kejahatan MAF, Senin (9/3/2020). 

"Saat berpatroli, kami melihat tiga orang pemuda yang mengendarai satu kendaraan bermotor. Mereka mencoba kabur lalu bisa kami halau. Kemudian dilakukan pemeriksaan," ungkap Maryono saat dikonfirmasi, Rabu (13/3).

Anggota kepolisian mendapati pemuda berinisial AF (19) mengantungi 2 klip berisi tembakau gorila dan setengah puntung yang telah dihisap di dalam bungkus rokok.

Kemudian satu bungkus tembakau gorila dari tangan AS (18) yang mengendarai sepeda motor.

Saat diamankan AS dalam kondisi setengah mabuk.

Sementara itu pemuda berinisial BA setelah diperiksa, tak ditemukan barang-barang yang mencurigakan.

"Mereka bertiga mengaku mau mengirim tembakai gorila itu ke pemuda lain dan janjian di Jalan Pendidikan XI. Kami pun langsung meluncur ke lokasi untuk pemeriksaan," tuturnya.

Benar saja, di lokasi tersebut anggota kepolisian juga mendapati tiga orang pemuda berinisial MR (19), AA (16) dan IN (25).

Saat digeledah, polisi juga menemukan beberapa barang bukti kepemilikan tembakau gorila.

Polisi menyita satu paket tembakau girila dari tangan MR. Sementara itu AA dan IN dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangannya.

Selanjutnya keenam pemuda itu dibawa ke Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan proses penyidikan. (DIK/ABS/Desy Selviany/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved