Berita Tangerang
Mahasiswa Diupahi Rp 8 Juta Edarkan Tembakau Gorila Ditangkap, Polisi Sita 752 Gram Tembakau
Tembakau sintentis atau tembakau gorilla diedarkan mahasiswa bergaji Rp 8 juta tersebut, berinisial MAF (19)
Saat itu, tersangka FF hendak mengantarkan pesanan dari tersangka BB.
"Tersangka FF menerima pesan What's App dari tersangka BB dan janjian bertemu di lokasi penangkapan," ungkapnya.
Setelah meringkus FF dan BB, diketahui bahwa barang bukti sabu seberat 578 gram adalah milik tersangka SH.
Polisi pun langsung bergerak memburu SH lalu berhasil meringkus SH di kediamannya di Kampung Sukamandi, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Tersangka SH, diketahui menyimpan sabu di sebuah gudang di dekat Bandara Soekarno Hatta.
Selain dari 3 tersangka itu, barang bukti sabu dalam jumlah cukup banyak juga didapat dari tersangka RP (24) dan AD (58). Dari tersangka RP diperoleh barang bukti sabu seberat 525 gram.
Sedangkan dari tersangka AD didapat barang bukti sabu seberat 852 gram. Tersangka RP diringkus di Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Sementara tersangka AD dibekuk di lobi salah satu hotel di Kota Tangerang.
"Tersangka RP dan AD tidak saling berkaitan. Keduanya dari jaringan yang berbeda," tutur Ade.
Para tersangka dijerat Pasal 114 baik ayat (1) dan/atau (2) juncto Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ade menegaskan, dari para tersangka terus dilakukan pengembangan guna meringkus dan membongkar jaringan lainnya.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba," paparnya.
Produksi Tembakau Gorilla dari YouTube
Produsen tembakau gorila mengaku hanya belajar dari Youtube hingga dapat membuat ganja menjadi tembakau gorila.
Keuntungan membuat tembakau gorila ini mencapai Rp20 juta per kilogram.
Kasubnit I Unit III Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ipda Muhammad Ari Nuzul Aulia mengatakan para tersangka ini belajar membuat ganja gorila sintetis secara otodidak.