Rabu, 15 April 2026

Berita Jakarta

Kemenhub Usulkan Kendaraan ODOL Dikenakan Denda Lebih dari Rp 500 ribu

Kementerian Perhubungan mengusulkan agar kendaraan dengan kondisi Over Dimension Over Load dikenakan denda lebih dari Rp 500.000

Wartakotalive/Junianto Hamonangan
pelarangan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di ruas jalan tol Tanjung Priok-Jakarta-Cikampek-Bandung diterapkan mulai hari ini, Senin (9/3). 

Kemenhub Usulkan Kendaraan ODOL Dikenakan Denda Lebih dari 500 ribu

Kementerian Perhubungan mengusulkan agar kendaraan dengan kondisi Over Dimension Over Load (ODOL) dikenakan denda lebih dari Rp 500.000 untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, kendaraan ODOL dikenakan denda maksimal Rp 500.000

Namun denda yang dikenakan lebih kecil dari seharusnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya mengusulkan agar denda untuk kendaraan ODOL lebih dari 500 ribu.

MULAI Senin 9 Maret 2020 Truk ODOL Dilarang Masuk Tol Tanjung Priok-Bandung, Kemenhub Siapkan Ini

"Kalau bisa untuk yang denda tilang ODOL lebih dari Rp 500 ribu. Sehingga nanti akan memberi efek jera," kata Budi, di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Senin (9/3/2020).

Budi beralasan kebanyakan denda yang diberikan terkait kendaraan ODOL jauh dibawah Rp 500.000

Kondisi itu dipercaya tidak memberi efek jera sehingga kendaraan ODOL tetap berkeliaran.

"Info yang saya dapat begitu pelanggaran dilakukan, tilang dilakukan, vonis bervariasi dari Rp 150-200 ribu. Kalau segitu dendanya saya kira belum berikan efek jera," tegas Budi.

Namun demikian pihaknya masih akan mengkaji nilai denda yang ideal untuk kendaraan ODOL termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Korps Lalu Lintas Polri.

"Usulannya saya belum punya nilai nominal, kita akan kaji berapanya. Mungkin saya akan koordinasi dengan (instansi) yang lain," ungkapnya. 

Mulai Hari Ini Truk Overload dan Ukuran Berlebihan Dilarang Melintas di Jalan Tol Tj Priok-Bandung

Kebijakan pelarangan kendaraan dengan kondisi Over Dimension Over Load (ODOL) melintas di ruas jalan tol Tanjung Priok-Jakarta-Cikampek-Bandung diterapkan mulai hari ini, Senin (9/3/2020).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan hal tersebut adalah tindak lanjut dari rapat yang digelar dengan instansi terkait.

"Mulai hari ini tanggal 9 Maret kita berlakukan pelarangan dari Tanjung Priok sampai dengan Bandung," ucap Budi, di Gerbang Tol Tanjung Priok 1.

 Ada Empat Kecelakaan Truk di Bekasi Dalam Sehari, Penyebab Pecah Ban hingga Overload

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved