Tanam Ganja di Kos-kosan, 2 Pemuda di Bekasi Ditangkap Polisi
Polsek Bekasi Timur menangkap dua pemuda yang kedapatan menanam pohon ganja di kos-kosannya di Rawa Semut, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Bekasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Max Agung Pribadi
Polsek Bekasi Timur menangkap dua pemuda yang kedapatan menanam pohon ganja di kos-kosannya di Rawa Semut, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Dua pemuda itu bernama John Supermen Saragih (32) warga Jakarta Barat dan Epto Jaya Girsang (20), warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo, mengatakan, penangkapan kedua pemuda itu pada, Rabu, (26/2/2020) sekira pukul 00.15 WIB.
Atas laporan warga, bahwa ada yang menanam ganja di kos-kosannya.

"Kami dapat informasi penghuni kos-kosan yang menanam pohon ganja," ujar Sutoyo, dalam keterangannya, pada Kamis (27/2/2020).
Sutoyo mengungkapkan dua pemuda itu menanam ganja di sebuah pot bunga.
• Larangan Pemakaian Ganja untuk Kesehatan Bakal Digugat ke MK
Saat dilakukan penggerebekan juga terdapat barang bukti pohon ganja setinggi 60 sentimeter yang diletakkan di belakang kos-kosan.
"Dalam pot itu ditanam dua tangkai dan daun ganja," ucap dia.
Berdasarkan keterangan kedua pemuda itu, kata Sutoyo, ganja itu telah ditanamnya sejak Oktober 2019. Mereka awalnya mencoba menanam usai membeli bibit dari ganja kering.
• Legislator PKS Usul Indonesia Ekspor Ganja, Begini Saran IDI
Tak menyangka hasil bercocok tanam di sebuah pot itu tumbuh subur.
"Bibitnya itu dari biji ganja kering yang biasa diedarkan. Mereka sudah empat kali memanen hasil tanam ganja itu," beber dia.
Sementara pengakuan kedua pemuda itu, hasil panen ganja itu untuk dikomsumsi pribadi dan tidak diedarkan.
"Tapi kami lakukan penyelidikan apakah benar hanya dikomsumsi pribadi saja atau seperti apa. Kami akan terus dalami dan kembangkan," papar dia.
Kedua pemuda itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.