ATURAN Pantang dan Puasa Katolik Selama Masa Prapaskah, Dimulai pada Rabu Abu

MASA Prapaskah tahun ini dimulai pada Hari Rabu Abu 26 Februari 2020 hingga Sabtu 11 April 2020.

hidupkatolik.com
Ilustrasi Masa Prapaskah 

MASA Prapaskah tahun ini dimulai pada Hari Rabu Abu 26 Februari 2020 hingga Sabtu 11 April 2020.

Mengacu pada Kitab Hukum Kanonik, semua orang beriman Kristiani menurut cara masing-masing wajib melakukan tobat demi hukum ilahi.

Dalam masa tobat ini Gereja mengajak umatnya secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan ibadat, dan karya amal kasih.

JADWAL Misa Rabu Abu 26 Februari 2020 di Jakarta dan Sekitarnya

Menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang.

Semua orang beriman diajak untuk merefleksikan pengalaman hidup dan mengadakan pembaharuan untuk semakin setia sebagai murid Yesus.

Dalam Masa Prapaskah Umat Katolik diwajibkan:

Tak Kunjung Ditemukan, Politikus Partai Demokrat Ini Duga Harun Masiku Sudah Ditembak Mati

- Berpantang dan berpuasa pada Hari Rabu Abu 26 Februari dan Jumat Agung, 10 April 2020.

- Pada Hari Jumat lainnya dalam Masa Prapaskah hanya berpantang saja.

- Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke-60.

Jalan Tubagus Angke Terendam Banjir Sejak Pukul 03.00, Hingga Kini Ketinggian Air Masih 40 Cm

- Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur 18 tahun.

- Puasa artinya makan kenyang satu kali sehari.

- Yang diwajibkan berpantang adalah semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas.

Gerbang Tol di Jalan Yos Sudarso dan Ahmad Yani Terendam Banjir, Pemotor Memaksa Masuk

- Pantang yang dimaksud di sini adalah tiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri.

Misalnya, pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.

Namun, sebaiknya hal yang dipantangkan adalah hal-hal yang disukai.

PERTAMA Kali Terjadi! Underpass Senen Kebanjiran, Lalu Lintas Terputus

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved