Nikita Mirzani Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) jalani sidang kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) jalani sidang kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Sidang yang digelar sekitar pukul 14.30 WIB itu, beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara dugaan KDRT dan Penganiayaan terdakwa Nikita Mirzani kepada Dipo Latief.
Dalam sidang itu, JPU mendakwa wanita yang akrab disapa Niki itu dengan dua pasal yang tertera dalam KUHP.
""Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua, dengan perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat 1 plus 1 KUHP," kata JPU.
Dikutip dari google, pasal 351 ayat 1 dan 335 ayat 1 KUHP, berisi tentang ancaman hukuman yang akan diterima Niki dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
JPU pun membacakan dakwaannya dengan rinci. Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan terjadi di Jalan Benda, Kelurahan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 5 Juli 2018, dengan pelaku Nikita Mirzani dan suaminya, Ahmad Dipo Ditiro alias Dipo Latief.
"Terjadi perlakuan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; terdakwa (Nikita Mirzani) yang diketahui berada didalam mobilnya yang dikendarai saudara Wahyu, mengikuti laju mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang dikendarai saksi Farid," kata JPU.
"Dalam mobil saksi Ahmad Dipo Ditiro duduk dibangku tengah sebelah kiri bersama dengan rekan kerjanya bernama Ferdiansyah alias Kuproy duduk di jok bagian belakang. Dalam perjalanan, terdakwa (Niki) menghubungi ferdiansyah alias Kuproy. Tapi saksi Kuproy tak mau berkomunikasi dengan terdakwa dengan cara saksi tidak menerima sambugan telepon dari terdakwa," kata JPU.
"Sampai di area parkir rekan kerja saksi Ahmad Dipo Ditiro turun dari mobil. Lalu sesuai arahan terdakwa, saudara Wahyu memberhentikan mobilnya didepan mobil saksi Ahmad Dipo Dittiro yang sudah dalam posisi berenti," tambahnya.
JPU menuturkan kemudian wanita yang akrab disapa Niki itu turun dari mobilnya dan berjalan menuju mobil milik Dipo, untuk menghampiri Kuproy.
"Seterusnya, terdakwa (Niki) dalam kondisi marah menghampiri sodara Kuproy untuk menanyakan isi didalamnya mobil. 'Kuproy, lu ngapain enggak angkat telpon gua dan pesan enggak dibaca' seperti itu," ucapnya.
"Kemudian terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang kemudian melemparkannya kepada saksi Ferdiansyah alias Kuproy, yang duduk dibangku belakang. Namun ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," jelasnya.
JPU menambahkan, karena janda tiga anak itu jengkel kepada Dipo yang sudah menghalanginya, Niki pun memukul Dipo yang ada didepannya.
"Terdakwa kemudian memukul saksi (Dipo) dengan tangan kanan yang jarinya mengepal dan tangan kiri memegang handpon, pukulannya itu yang mengenakan kepala dan wajah saksi Ahmad Dipo Ditiro sampai memar dan berdarah," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/nikita-di-pengadilan.jpg)