Samsat Keliling
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Utara Hari ini, Jumat (21/2/2020)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling dan Gerai Samsat di wilayah Jakarta Utara.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Palmerah, Warta Kota
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling dan Gerai Samsat di wilayah Jakarta Utara.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau
lokasi SIM keliling yang dioperasikan di wilayah Jakarta Utara.
Informasi yang diterima Wartakotalive.com dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro),
Jumat 21 Februari 2020 pagi, menyebutkan, layanan mobil SIM keliling kali ini tersebar di enam tempat.
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor)
berlangsung dari pukul 08.00-14.00.
Berikut Pelayanan Samling dan Gerai Samsat di Jakarta Utara Hari Jum'at, 21 Februari 2020 :
1. Gerai Mall Artha Gading
2. Gerai Pluit Village
3. Gerai Pasar Pagi
4. Gerai Kec Penjaringan
5. Samling Al Musyawarah, Kelapa Gading
6. Samling Islamic Center, Koja
Persyaratan Perpanjang SIM
Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain:
1. Pengendara diwajibkan membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar
2. KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.
Syarat Perpanjangan STNK :
1.Pengendara diwajibkan membawa BPKB asli beserta fotokopi,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jadwal-sim-jakut.jpg)