ICW Bilang KPK Pimpinan Firli Bahuri Belum Sidik Satu Kasus pun, tapi Sudah Setop 36 Perkara

Wana menduga kasus-kasus itu terkait korupsi yang melibatkan kepala daerah, aparat penegak hukum, hingga anggota legislatif.

tribunjabar/isep heri
ILUSTRASI: Kadis PUPR Kota Tasikmalaya Adang Mulyana (baju putih) saat dibawa penyidik KPK menggunakan mobil, Rabu (24/3/2019). KPK diduga akan melakukan pemeriksaan di kantor Dinas PUPR Kota Tasikmalaya. 

"Sebab, kasus OTT Bupati Sidoarjo dan juga OTT salah satu komisioner KPU bukan merupakan hasil pimpinan KPK saat ini," beber Wana.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop 36 perkara di tahap penyelidikan.

Perkara-perkara yang disetop itu terhitung sejak pimpinan jilid V dilantik Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri berdalih, perkara dalam penyelidikan dihentikan akibat tidak ditemukannya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 KPK Bilang Harun Masiku Sulit Dilacak karena Tak Pakai Ponsel dan Media Sosial

"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan?"

"Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).

Komisaris jenderal polisi itu menegaskan, penghentian kasus dalam tahap penyelidikan merupakan salah satu bentuk mewujudkan tujuan hukum.

 Jengkel Anak Pejabat Dipaksa-paksa Maju Pemilu, Megawati: Ngapain Sih? Kayak Tidak Ada Orang

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan."

"Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," tegas Firli Bahuri.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setidaknya ada empat kasus besar yang tak dihentikan.

 SETELAH 18 Kali Curi Motor dan Menjualnya di Kampung Ambon, Dua Pria Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Kasus ini menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.

Kedua, kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.

 Agar Tak Abal-abal, Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP Cuma Punya Visi Misi dari Partai

"Tadi ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJL, kami pastikan bukan itu," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020) malam.

Ketiga, kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved