Sebanyak 51 Kendaraan yang Terjaring Razia Kedapatan Menunggak PKB

35 pemilik kendaraan lainnya yang juga terjaring razia, lebih memilih untuk membuat surat pernyataan agar segera melunasi tunggakan pajak

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
WartaKota/Junianto Hamonangan
Pemilik kendaraan yang kedapatan menunggak pajak melakukan pelunasan di tempat layanan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), di Jalan Pantai Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/2/2020) 

Sebanyak 51 kendaraan bermotor kedapatan menunggak pajak dan terjaring razia petugas yang digelar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jalan Pantai Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/2/2020).

Sejumlah kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dihentikan petugas untuk diperiksa apakah sudah membayar pajak atau belum. Para pengendara yang kedapatan menunggak pajak langsung diarahkan untuk melunasi kewajiban atau membuat surat pernyataan.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Wigat Prasetyo, mengatakan total ada 221 mobil dan motor yang dihentikan petugas. “Dari jumlah tersebut, 51 kendaraan belum melunasi kewajiban membayar pajak,” ucap Wigat, Rabu (19/2/2020).

6 Laptop, 2 Komputer, Infokus, dan Uang Rp 2,4 Juta Milik SDN 03 Pinang Kota Tangerang Raib Dicuri

DIANGGAP SUCI, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya DKI Prof Mundardjito Saran Formula E Tak Digelar di Monas

Pelatih Persib Bandung: Stadion Si Jalak Harupat Layak Digunakan untuk Latihan Maupun Bertanding.

Menurut Wigat, sebagian di antara para pemilik kendaraan itu memutuskan untuk membayar langsung kewajibannya di tempat yang telah disediakan di lokasi. “Yang bayar di tempat ada 16 kendaraan baik itu motor maupun mobil dengan nilai Rp 74.477.050,” ungkap Wigat.

Sementara itu 35 pemilik kendaraan lainnya yang juga terjaring razia, lebih memilih untuk membuat surat pernyataan agar segera melunasi tunggakan pajak. “Yang membuat surat pernyataan menyelesaikan pembayaran pajak ada 35 kendaraan dengan potensi pajak Rp 162.519.900,” ungkapnya.

TERUNGKAP, Banyak Pengendara Mobil dan Motor Belum Bayar Pajak Terjaring Razia di Pantai Indah Kapuk

Kesadaran Pentingnya Vitamin A untuk Anak Rendah, Dinkes Depok Akan Sweeping Rumah Warga

Aiptu Ridwan Simanungkalit Kisahkan Awal Mula Dirinya Tegur Pengendara Nmax Kenakan Seragam Ojol

Setelah membuat surat pernyataan, mereka diberikan waktu selama satu minggu untuk melunasi kewajiban bayar pajak kendaraan.

“Jakarta Utara untuk kegiatan semacam ini baru pertama kali untuk tahun 2020,” ucap Wigat. Menurut Wigat, para pengendara yang terjaring razia kebanyakan beralasan lupa menunaikan kewajibannya melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan miliknya. “Alasannya lalai atau lupa karen biasanya STNK kan ditaruh di dompet, nggak dilihat-lihat lagi. Alasannya itu aja,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved