Viral Medsos
UPDATE Pemukul Kucing Ditangkap Polisi, Wakil Wali Kota Bekasi: Dilarang Agama dan Ada Pasalnya
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ikut angkat bicara terkait aksi pemukulan kucing hingga mati.
Penulis: Muhammad Azzam |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
BEKASI, WARTAKOTALIVE.COM - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ikut angkat bicara terkait aksi pemukulan kucing hingga mati.
Tri menyebut tindakan itu tidak dibenarkan baik sisi agama bahkan hukum yang berlaku.
"Kita harus selalu menyayangi terhadap sesama, juga harus menyanyangi binatang atau hewan.
"Apalagi ini bagian dari makhluk hidup," kata Tri, saat ditemui usai acara perlombaan hadroh di kantor DPC PDIP, pada Selasa (18/2/2020).
Bahkan sikap saling menyangi sesama mahluk hidup juga diterapkan pada tumbuhan.
Tanaman atau pohon saja tidak diperbolehkan dipasang paku dan lainnya..
"Ini jadi intropeksi pelajaran bersama, harus ada humanis bukan hanya pada manusia tapi juga hewan sesama mahluk hidup harus kita berikan perlakuan yang sama," jelas Tri.
Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria pemukul kucing hingga mati di Perumahan Taman Narogong, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Selasa (18/2/2020).
Pria yang diamankan itu berinisal RH usia 50 tahun.
"Pelaku sudah kami amankan barusan," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman kepada awak media, pada Selasa (18/2/2020).
Arman menerangkan tersangka dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring dengan pasal 302, dengan ancaman di bawah satu tahun.
"Masuk tipiring ini, ancaman 3 atau 9 bulan. Kita masih dalami dan pemeriksaan kasus ini," jelas dia.
Saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota, tersangka tak berbicara apapun.