Pasutri Pencuri Modus Geser Tas ini Berhasil Beraksi Sampai Luar Negeri
Ketiganya selain beraksi di Jakarta Selatan, juga mengaku pernah beraksi dengan modus serupa di restoran mewah di Malaysia dan Singapura.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konferensi pers Subdit Jatanras Polda Metro Jaya yang membekuk tiga pelaku pencurian dengan modus geser tas yang beraksi di Restoran Kimukatsu, Gandaria City, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/2/2020).
"Jadi mereka ini adalah kawanan pencuri lintas negara," katanya.
Dari tangan para pelaku katanya juga disita hijab dan pakaian para pelaku saat beraksi di Gandaria City, sesuai video yang viral.
"Ketiganya adalah satu kampung dan berasal dari wilayah yang sama di Sumatera Selatan," kata Yusri.
Menurut Yusri, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada jaringan lain bagian sindikat ketiga pelaku.
Karena perbuatannya, tambah Yusri ketiga pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dimana ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara," kata Yusri.(bum)