Tidak Digubris Jokowi dan Mahfud MD, Hotman Paris Kembali Posting Video Soal Perubahan Struktur KPPU

Tidak Digubris Jokowi dan Mahfud MD, Hotman Paris kembali posting video permintaannya kepada Jokowi dan Mahfud MD soal perubahan struktur hukum KPPU

Editor: Dwi Rizki
Instagram @Hotmanparisofficial
Hotman Paris di Kopi Johny 

Tidak kunjung digubris pemerintah, Hotman Paris Hutapea kembali mengunggah permintaannya soal perubahan struktur hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal tersebut terlihat dalam status instagramnya @hotmanparisoffficial; pada Senin (17/2/2020).

Serupa dengan postingannya pada Sabtu (15/2/2020) lalu, Hotman Paris meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar melakukan peninjauan ulang. 

Peninjauan ulang tersebut meliputi struktur hukum dalam tubuh KPPU.

Alasannya karena struktur hukum tersebut tidak mencerminkan ketidakadilan.

Hotman Paris Minta Kapolri Periksa Pria Penghina Polri yang Diduga Sajad Ukra
Hotman Paris Minta Kapolri Periksa Pria Penghina Polri yang Diduga Sajad Ukra (Instagram @Hotmanparisofficial)

"Salam Kopi Johny cerobong keadilan," ujar Hotman Paris mengawali keluhannya.

"Kepada Bapak Jokowi, Komisi 6 DPR dan kepada Menko hukum (Menkopolhukam), tolong dirobah total struktur hukum KPPU! Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Tidak adanya ketidakadilan dalam struktur hukum KPU dibuktikan Hotman Paris lewat alur kerja KPPU.

Dipaparkannya, seluruh proses pelaporan, penyidikan hingga persidangan di bawah struktur Majelis Hakim KPPU.

Sehingga menurutnya, penyelesaian kasus yang ditangani KPPU tidak memenuhi unsur perimbangan.

"Apakah bapak-bapak tahu KPPU punya majelis Hakim? yang menginvestigasi anak buah majelis hakim? yang membuat laporan pengaduan anak buah majelis hakim? yang menyidangkan majelis hakim?," papar Hotman Paris.

"Jadi bosnya yang menyidangkan, anak buahnya yang mengusut! Di mana ada keadilannya?," tegasnya.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim katanya bahkan berwenang membawa saksi untuk memperkuat sangkaan dalam persidangan.

Hal tersebut katanya sangat memberatkan pihak termohon dalam persidangan.

"Anehnya lagi, majelis hakim berwenang membawa sakisinya sendiri untuk memperkuat tuduhan dari anak buahnya!," ungkap Hotman Paris.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved