Aborsi Ilegal

Polisi Buru 50 Bidan dan Dokter yang Terlibat Kasus Klinik Aborsi Ilegal di Paseban

Polisi kini masih memburu 50 bidan dan dua dokter lain yang diduga terlibat dalam kasus klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat.

Penulis: Bayu Indra Permana |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Pihak Subdit III Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya bongkar klinik praktik aborsi ilegal di Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. 

 TAK Ada Sepatah Katapun Terucap, Hanya Lambaian Tangan dan Isyarat Kegetiran Hidup Lucinta Luna

"Untuk saat ini baru kita tetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Dimana ketiganya adalah residivis kasus serupa," ujarnya.

Atas perbuatannya kata Yusri, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 jucto Pasal 64 Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Dan Pasal 75 ayat 1, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved