Guru Aniaya Murid
Ridwan Kamil: Saya Sudah Perintahkan Dinas Pendidikan Pecat Guru Pukul Siswa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku telah memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memberi sanksi tegas kepada guru tersebut.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Hertanto Soebijoto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku telah memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memberi sanksi tegas kepada guru tersebut.
"Saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan dan sudah dilakukan yaitu dipecat sebagai guru dan jabatan disitu akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut masuk ranah pidana atau tidak itu sedang diteliti. Tapi per hari ini sesuai perintah saya Kepala Dinas sudah melakukan pemberhentian," ucap Emil, sapaan akrabnya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Jumat (14/2/2020).
Idiyanto, oknum guru SMAN 12 Kota Bekasi yang memukul anak muridnya di tengah lapangan lantaran terlambat datang sekolah dibebastugaskan mengajar dan dicopot jabatannya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika mengatakan, oknum guru itu diberhentikan sementara tugas mengajar.
"Selain dibebastugaskan mengajar di sekolah itu, berdasarkan surat kepala sekolah yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah kesiswaan," ujar Dewi kepada awak media, pada Minggu (16/2/2020).
Akan tetapi untuk sanksi lainnya, Dewi menerangkan pihaknya masih melakukan proses dari hasil keterangan sekolah, oknum guru dan saran berbagai pihak.
• Usai Viral Gendong Pria Terserang Jantung Bripka Sigit Dipanggil Kapolres, Ada Apa?
• Dalam Sidang, Rey Utami Sebut Barbie Kumalasari Suruh Galih Bicara Soal Ikan Asin
• Mahfud MD Beberkan Alasannya Tidak Setuju Pemulangan 660 WNI Bekas Anggota ISIS
• CURHATAN Ririn Ekawati Setelah Suami Meninggal Bukan Cerai, Terima Takdir Pernikahannya Selesai
"Selanjutnya sedang kami proses," papar dia.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mendorong agar siswa korban pemukulan oknum guru di SMA Negeri 12 membuat laporan polisi.
"Kami mendorong agar korban ini melaporkan ke polisi atas tindak kekerasan oknum guru," kata Ketua KPAD Kota Bekasi, Aris Setiawan, pada Minggu (16/2/2020).
Aris menerangkan meskipun beralasan untuk mendidik akan tetapi bentuk tindak kekerasan apapun tidak dibenarkan, apalagi terhadap anak.
• Saat Ayahnya Dimakamkan Dua Bocah Kakak Beradik Diduga Diculik Pengurus SMK, Dilaporkan Polisi
Apalagi diaturan jelas dalam Undang-undang perlindungan anak tentang kekeraaan pada anak, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 52 tahun 2015 tentang perlindungan anak dari kekeraan di satuan pendidikan.
"Dan itu jelas ada pidananya, sebenarnya kalau seperti ini polisi bisa berjalan sendiri tanpa adanya laporan," jelas Aris.
Aris menerangkan, dari lima korban tindakan kekerasan oleh oknum guru di SMA Negeri 12, sudah ada satu aduan korban yang hendak melakukan pelaporan.
Oknum Guru Pukul Siswa SMA Negeri di Bekasi Dibeba
Guru Pukul Siswa SMA di Bekasi Dicopot Jabatannya
Idiyanto guru SMAN 12 memukul Siswa
Dewi Sartika
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi S
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
guru aniaya murid
guru pukul siswa
KPAD Dorong Korban Tindak Kekerasan Guru Pukul Siswa SMAN 12 Bekasi Lapor Polisi |
![]() |
---|
Datangi SMA Negeri 12 Bekasi, Ketua KPAI Minta Pak Idianto, Guru yang Pukul Siswa Dihukum |
![]() |
---|
Oknum Guru Pukul Murid di Matraman, Sudin Pendidikan Jakarta Timur Lakukan Pemeriksaan |
![]() |
---|
Status Pak Idianto, Guru yang Sempat Pukul Siswa Akan Diputuskan, Ia Tak Jabat Wakil Kepala Sekolah |
![]() |
---|