Guru Aniaya Murid

KPAD Dorong Korban Tindak Kekerasan Guru Pukul Siswa SMAN 12 Bekasi Lapor Polisi

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mendorong agar siswa korban pemukulan oknum guru di SMA Negeri 12 membuat laporan polisi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Hertanto Soebijoto
Warta Kota/Muhammad Azzam
Ketua Komidi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Aris Setiawan, Minggu (16/2/2020).. 

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mendorong agar siswa korban pemukulan oknum guru di SMA Negeri 12 membuat laporan polisi.

"Kami mendorong agar korban ini melaporkan ke polisi atas tindak kekerasan oknum guru," kata Ketua KPAD Kota Bekasi, Aris Setiawan, pada Minggu (16/2/2020).

Aris menerangkan meskipun beralasan untuk mendidik akan tetapi bentuk tindak kekerasan apapun tidak dibenarkan, apalagi terhadap anak.

Apalagi diaturan jelas dalam Undang-undang perlindungan anak tentang kekeraaan pada anak, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 52 tahun 2015 tentang perlindungan anak dari kekeraan di satuan pendidikan.

"Dan itu jelas ada pidananya, sebenarnya kalau seperti ini polisi bisa berjalan sendiri tanpa adanya laporan," jelas Aris.

 Usai Viral Gendong Pria Terserang Jantung Bripka Sigit Dipanggil Kapolres, Ada Apa?

 Dalam Sidang, Rey Utami Sebut Barbie Kumalasari Suruh Galih Bicara Soal Ikan Asin

 Mahfud MD Beberkan Alasannya Tidak Setuju Pemulangan 660 WNI Bekas Anggota ISIS

 CURHATAN Ririn Ekawati Setelah Suami Meninggal Bukan Cerai, Terima Takdir Pernikahannya Selesai

Aris menerangkan, dari lima korban tindakan kekerasan oleh oknum guru di SMA Negeri 12, sudah ada satu aduan korban yang hendak melakukan pelaporan.

Akan tetapi, ia tak akan memberitahukan demi rasa keamanan dan kenyamanan korban itu.

"Kita ini memang negara hukum, pasti kita serahakan ke proses hukum. Kemarin kita sudah koordinasi dengan kepolisian, tapi memang dalam tugas dan kewenangan kita laporan dari masyarakat ataupun pengaduan itu dari kita bisa dilakukan," beber dia.

Aris menambahkan pihaknya akan meminta para korban untuk melakukan visum. Hal ini dilakukan agar bisa diketahui seberapa parahnya tindakan kekerasan oleh oknum guru tersebur.

"Kami minta izin juga kalau diperbolehkan visum, prosesnya seperti itu. Kita bantu semua prosesnya itu supaya diterima atau bisa dilakukan visum," papar dia.

 Saat Ayahnya Dimakamkan Dua Bocah Kakak Beradik Diduga Diculik Pengurus SMK, Dilaporkan Polisi

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi lokasi guru pukuli siswa di SMA Negeri 12, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (14/2/2020).

Mereka datang bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi bertemu pihak sekolah menanyakan perihal kasus kekerasan oknum guru terhadap siswa.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pihaknya meminta penjelasan hingga kronologis terjadi aksi pemukulan oleh oknum guru tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved