Dikeluhkan Banyak Investor, Hotman Paris Minta Jokowi dan Mahfud MD Rubah Struktur Hukum di KPPU

Dikeluhkan Banyak Investor, Hotman Paris Minta Jokowi dan Mahfud MD Rubah Struktur Hukum di KPPU

Editor: Dwi Rizki
Instagram @Hotmanparisofficial
Hotman Paris Minta Kapolri Periksa Pria Penghina Polri yang Diduga Sajad Ukra 

Hotman Paris Hutapea kembali mengadukan polemik masalah hukum yang terjadi di Indonesia.

Kali ini, Hotman paris mengungkap adanya ketidakadilan dalam struktur hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Terkait hal tersebut, Hotman Paris meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar melakukan peninjauan ulang.

Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris lewat akun instagramnya @hotmanparisoffficial; pada Sabtu (15/2/2020).

Dalam video yang diunggahnya, Hotman Paris meminta kepada Jokowi dan Mahfud MD untuk merubah total struktur hukum di KPPU.

Alasannya karena struktur hukum tersebut tidak mencerminkan ketidakadilan.

"Salam Kopi Johny cerobong keadilan," ujar Hotman Paris mengawali keluhannya.

"Kepada Bapak Jokowi, Komisi 6 DPR dan kepada Menko hukum (Menkopolhukam), tolong dirobah total struktur hukum KPPU! Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Tidak adanya ketidakadilan dalam struktur hukum KPU dibuktikan Hotman Paris lewat alur kerja KPPU.

Dipaparkannya, seluruh proses pelaporan, penyidikan hingga persidangan di bawah struktur Majelis Hakim KPPU.

Sehingga menurutnya, penyelesaian kasus yang ditangani KPPU tidak memenuhi unsur perimbangan.

"Apakah bapak-bapak tahu KPPU punya majelis Hakim? yang menginvestigasi anak buah majelis hakim? yang membuat laporan pengaduan anak buah majelis hakim? yang menyidangkan majelis hakim?," papar Hotman Paris.

"Jadi bosnya yang menyidangkan, anak buahnya yang mengusut! Di mana ada keadilannya?," tegasnya.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim katanya bahkan berwenang membawa saksi untuk memperkuat sangkaan dalam persidangan.

Hal tersebut katanya sangat memberatkan pihak termohon dalam persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved