Breaking News

BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Klinik Praktik Aborsi Ilegal di Paseban, Tiga Orang Ditangkap

Pihak Subdit III Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya bongkar klinik praktik aborsi ilegal di Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Joko Supriyanto
Subdit III Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya bongkar klinik praktik aborsi ilegal di Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. 

Pihak Subdit III Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya bongkar klinik praktik aborsi ilegal di Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Hasil polisi bongkar klinik aborsi ilegal di Paseban tersebut, telah ditangkap 3 orang tersangka, yakni MM (dokter), RM (Bidan), dan S selaku karyawan bidang pendaftaran pasien dan administrasi.

Diketahui, tempat klinik aborsi ilegal di Paseban tersebut, beralamatkan di Jalan Paseban Raya No 61, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Klinik tersebut, nampak hanya sebuah rumah biasa, tanpa adanya papan informasi yang menyebutkan jika rumah tersebut adalah klinik.

Bayi Hasil Aborsi Ditemukan di Pondok Aren, Polisi Masih Buru Orangtuanya

MENGERIKAN Dokter Melakukan Aborsi pada Pasien yang Keliru yang Mengakibatkan Janin Tidak Tertolong

Putri Gus Dur Alissa Wahid Soroti Pasal Aborsi di RKUHP, Gus Mus: Makanya Jangan Sembarangan Pilih

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat akan adanya praktik aborsi dan praktek kedokteran tanpa izin.

"Jadi klinik ini sudah beroperasi selam 21 bulan, dimana MM menyewa rumah tersebut selama 3 tahun sebagai tempat ia praktik ilegal ini," kata Yusri di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Yusri menyampaikan jika para tersangka ini memiliki peran masing-masing dimana MM selaku dokter yang melakukan praktek ilegal tersebut.

MM merupakan seorang dokter lulusan Universitas di Sumatara Utara.

Pihak Subdit III Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya bongkar klinik praktik aborsi ilegal di Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Pihak Subdit III Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya bongkar klinik praktik aborsi ilegal di Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. (Warta Kota/Joko Supriyanto)

Hanya saja, MM bukanlah dokter spesialis kandungan, melainkan hanya dokter umum, namun ia mencari keuntungan akan prakter ilegal tersebut.

Tak hanya itu, MM juga dibantu oleh 2 tersangka lain.

RM yang berprofesi sebagai bidan juga bertugas untuk mempromosikan praktek ilegal ini ke disalah satu website www.kliniknamora.biz dengan mengunakan kalimat-kalimat yang seakan-akan ditangani oleh dokter profesional.

"Klinik ini dikenal sebagai klinik aborsi Paseban tapi ada juga dikenal sebagai klinik namora itu di sosialisasikan di website," ujarnya.

Sedangkan SI hanya berperan sebagai pelayanan administrasi.

Diketahui, sekali melakukan aborsi untuk kandungan 1 bulan dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta, dan berkelipatan sesuai usia kandungan.

"Tarifnya di sini 1 bulan Rp 1 juta, 2 bulan Rp 2 juta dan adminitrasi 300 ribu," jelasnya.

Atas perbuatannya ketiganya tersangka dijerat:

  1. Pasal 83 jucto Pasal 64 undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan
  2. Pasal 75 ayat 1, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
  3. dan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Fakta-Fakta Klinik Aborsi di Bekasi

Unit Reskrim Polsek Tambun membongkar tempat praktik aborsi di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Klinik tersebut bernama Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Petugas mengamankan empat orang, mulai dari pemilik klinik yang merupakan dokter, bidan dan karyawan klinik lainnya.

Termasuk perempuan pelaku aborsi.

Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan pembongkaran tempat praktik aborsi itu atas informasi dari masyarakat.

Klinik itu dicurigai menjadi tempat praktir aborsi.

Terdapat empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus praktik aborsi tersebut.

Empat tersangka itu, bernama Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung

sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.

"Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih dilokasi sedang tahap pemulihan. Di lokasi juga

ditemukan janin bekas aborsi," ujar Sujatmiko saat ungkap kasus di Mapolsek Tambun, Minggu (11/8/2019) sore.

Sujatmiko menuturkan berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi baru dilakukan pertama kali. Akan

tetapi pihaknya masih mendalami lebih lanjut.

"Kita masih dalam, praktir aborsi yang telah dilakukan tersangka ini. Termasuk izin klinik ini kita sedang dalami ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," jelas dia.

Untuk usia janin yang diaborsi sekitar 6 minggu.

"Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang," ungkap Sujatmiko.

Saat proses penggeledahan, ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi.

Kemudian alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat

monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.

"Jadi kamuflase klinik ini dijadikan tempat pengobatan penyakit umum," ucap dia.

Tarif Aborsi Capai Rp 5 Juta

Pelaku aborsi itu bernama Helmi Merisah tertunduk lesu saat digiring polisi di ungkap kasus di Mapolsek Tambun, pada Minggu (11/8/2019).

Wajah pelaku juga selalu ditutupi kain penutup agar tak tersorot kamera.

Saat ditanya, Helmi Merisah mengaku melakukan aborsi dikarenakan malu. Janin tersebut baru berusia 6 minggu.

"Malu aja karena bukan orang sini. Takut engga ada yang tanggung jawab," ujar pelaku yang masih berusia 25 tahun tersebut.

Bahkan pelaku rela merogoh koceh uang hingga Rp 5,5 juta untuk mengaborsi calon bayinya tersebut.

Helmi mengetahui lokasi praktik aborsi itu dari seorang temannya.

"Saya bayar Rp 5 juta buat ke klinik, Rp 500 ribu buat ke teman yang kasih tahu," ucap dia.

Ditanya lebih dalam, pelaku aborsi hanya bisa tertunduk malu dengan wajah memerah.

Izin Klinik Kadaluarsa

Sementara Alfian pemilik klinik tersebut, mengaku baru pertama kali melakukan tindak aborsi.

Ia tak tahu kliniknya dijadikan oleh anak buah sebagai tempat praktir aborsi.

"Baru kali ini, saya engga tahu apa-apa. Klinik biasa dipakai untuk klinik umum pemeriksaan kesehatan umum," katanya.

Adapun izin klinik, kata tersangka Alfian, baru akan diperpanjang.

"Sudah abis lagi pengajuan untuk di perpanjang," singkatnya.

Dua Tahun Beroperasi dan Selalu Ramai Warga Berobat

Klinik Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, RT 03 RW 19, Desa Mangunjaya,

Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pengamatan Wartakota, klinik itu sudah tidak ada lagi aktivitas dan telah terpasang garis polisi.

Ada tiga ruangan yang terdapat di klinik tersebut, ranjang pasien juga terlihat masih berada di dalam klinik itu.

Menurut Arumi warga setempat mengaku kaget klinik itu dipasangi garis polisi. Bahkan dirinya kaget saat

diberitahu klinik itu dipasang garis polisi karena melakukan praktik aborsi.

"Wah saya engga tahu itu kenapa begitu (tempat aborsi), saya biasa berobat kesana kalau anak sakit panas,"

ujarnya kepada Wartakota, Minggu (11/8/2019).

Menurutnya klinik itu telah ada selama dua tahun. Klinik itu selalu ramai didatangi pasien yang didominiasi warga sekitar.

"Warga sekitar banyak yang berobat disana, suka penuh dan ramai kliniknya," jelas dia.

Warga Tak Curiga

Sementara Ketua RT setempat Sanin menjelaskan penangkapan atau penyegelan lokasi klinik itu dilakukan pada Kamis (8/8/2019) lalu.

"Siang ramai-ramainya, tapi pas kejadian penangkapan dan pemasangan garis polisi saya lagi engga ada lagi kerja," ujarnya.

Menurut Sanin, klinik itu dengan nama pemilik Alfian telah ada sejak dua tahun lalu.

Saat datang ke dirinya, pemilik klinik membuat laporan dan menginformasikan mau buat klinik.

"Dia nunjukin surat-surat izin praktiknya, ada lengkap. Sebelum Alfian itu juga ada dikontrakan untuk praktek dokter juga," katanya.

Sanin mengaku tak ada rasa curiga terhadap aktivitas klinik tersebut.

"Engga curiga apa-apa, banyak warga setempat berobat disitu. Cuman memang baru-baru ini pasang papan

nama rawat inap dan rumah bersalin," kata dia.

Atas tindakannya, para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak

pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83

Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI

No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," paparnya. (JOS/MAZ)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved