Breaking News

BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Klinik Praktik Aborsi Ilegal di Paseban, Tiga Orang Ditangkap

Pihak Subdit III Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya bongkar klinik praktik aborsi ilegal di Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Joko Supriyanto
Subdit III Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya bongkar klinik praktik aborsi ilegal di Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. 

"Saya bayar Rp 5 juta buat ke klinik, Rp 500 ribu buat ke teman yang kasih tahu," ucap dia.

Ditanya lebih dalam, pelaku aborsi hanya bisa tertunduk malu dengan wajah memerah.

Izin Klinik Kadaluarsa

Sementara Alfian pemilik klinik tersebut, mengaku baru pertama kali melakukan tindak aborsi.

Ia tak tahu kliniknya dijadikan oleh anak buah sebagai tempat praktir aborsi.

"Baru kali ini, saya engga tahu apa-apa. Klinik biasa dipakai untuk klinik umum pemeriksaan kesehatan umum," katanya.

Adapun izin klinik, kata tersangka Alfian, baru akan diperpanjang.

"Sudah abis lagi pengajuan untuk di perpanjang," singkatnya.

Dua Tahun Beroperasi dan Selalu Ramai Warga Berobat

Klinik Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, RT 03 RW 19, Desa Mangunjaya,

Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pengamatan Wartakota, klinik itu sudah tidak ada lagi aktivitas dan telah terpasang garis polisi.

Ada tiga ruangan yang terdapat di klinik tersebut, ranjang pasien juga terlihat masih berada di dalam klinik itu.

Menurut Arumi warga setempat mengaku kaget klinik itu dipasangi garis polisi. Bahkan dirinya kaget saat

diberitahu klinik itu dipasang garis polisi karena melakukan praktik aborsi.

"Wah saya engga tahu itu kenapa begitu (tempat aborsi), saya biasa berobat kesana kalau anak sakit panas,"

ujarnya kepada Wartakota, Minggu (11/8/2019).

Menurutnya klinik itu telah ada selama dua tahun. Klinik itu selalu ramai didatangi pasien yang didominiasi warga sekitar.

"Warga sekitar banyak yang berobat disana, suka penuh dan ramai kliniknya," jelas dia.

Warga Tak Curiga

Sementara Ketua RT setempat Sanin menjelaskan penangkapan atau penyegelan lokasi klinik itu dilakukan pada Kamis (8/8/2019) lalu.

"Siang ramai-ramainya, tapi pas kejadian penangkapan dan pemasangan garis polisi saya lagi engga ada lagi kerja," ujarnya.

Menurut Sanin, klinik itu dengan nama pemilik Alfian telah ada sejak dua tahun lalu.

Saat datang ke dirinya, pemilik klinik membuat laporan dan menginformasikan mau buat klinik.

"Dia nunjukin surat-surat izin praktiknya, ada lengkap. Sebelum Alfian itu juga ada dikontrakan untuk praktek dokter juga," katanya.

Sanin mengaku tak ada rasa curiga terhadap aktivitas klinik tersebut.

"Engga curiga apa-apa, banyak warga setempat berobat disitu. Cuman memang baru-baru ini pasang papan

nama rawat inap dan rumah bersalin," kata dia.

Atas tindakannya, para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak

pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83

Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI

No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," paparnya. (JOS/MAZ)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved