Breaking News
BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Klinik Praktik Aborsi Ilegal di Paseban, Tiga Orang Ditangkap
Pihak Subdit III Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya bongkar klinik praktik aborsi ilegal di Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
"Tarifnya di sini 1 bulan Rp 1 juta, 2 bulan Rp 2 juta dan adminitrasi 300 ribu," jelasnya.
Atas perbuatannya ketiganya tersangka dijerat:
- Pasal 83 jucto Pasal 64 undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan
- Pasal 75 ayat 1, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
- dan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Fakta-Fakta Klinik Aborsi di Bekasi
Unit Reskrim Polsek Tambun membongkar tempat praktik aborsi di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Klinik tersebut bernama Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Petugas mengamankan empat orang, mulai dari pemilik klinik yang merupakan dokter, bidan dan karyawan klinik lainnya.
Termasuk perempuan pelaku aborsi.
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan pembongkaran tempat praktik aborsi itu atas informasi dari masyarakat.
Klinik itu dicurigai menjadi tempat praktir aborsi.
Terdapat empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus praktik aborsi tersebut.
Empat tersangka itu, bernama Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung
sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.
"Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih dilokasi sedang tahap pemulihan. Di lokasi juga
ditemukan janin bekas aborsi," ujar Sujatmiko saat ungkap kasus di Mapolsek Tambun, Minggu (11/8/2019) sore.
Sujatmiko menuturkan berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi baru dilakukan pertama kali. Akan