Balap Formula E
Fraksi PSI Ungkap Ada Tiga Kejanggalan di Surat Dinas Kebudayaan DKI soal Formula E di Monas
Fraksi PSI DPRD DKI mengungkap ada tiga kejanggalan di surat Kepala Dinas Kebudayaan DKI soal rekomendasi sirkuit Formula E di Monas.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengungkap ada tiga kejanggalan di surat Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta soal rekomendasi sirkuit Formula E di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Kejanggalan surat ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga membuktikan rendahnya keseriusan Pemprov DKI dalam menjalankan fungsi mengelola situs cagar budaya.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, Anies Baswedan melalui suratnya menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Menurut Gubernur, rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15.
“Namun kami melihat adanya kejanggalan di dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan DKI,” kata Ara sapaan akrabnya melalui keterangannya pada Jumat (14/2/2020).
• TAK Ada Sepatah Katapun Terucap, Hanya Lambaian Tangan dan Isyarat Kegetiran Hidup Lucinta Luna
• BREAKING NEWS: Diduga Jatuh dari Apartemen, Anak Karen Pooroe Meninggal Dunia
• Viral Video Mesum di Pasuruan Ternyata Dibuat Suami yang Jual Istrinya Dipakai Rame-rame
Ara mengatakan, kejanggalan pertama adalah, surat permohonan dikirimkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Padahal, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2019, penyelenggara Formula E adalah PT Jakarta Propertindo.
Menurut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1513 tahun 2019, Dispora ditunjuk sebagai sekretaris Panitia Pendukung Penyelenggaraan Formula E 2020.
“Ini tidak wajar. Di mana-mana kalau ada acara musik atau olahraga, biasanya penyelenggara acara atau event organizer (EO) yang minta izin ke Pemprov DKI. Jadi, seharusnya yang minta izin adalah Jakpro sebagai penyelenggara, bukan Dispora,” ujar Ara.
• Sudah Tiga Hari Ditahan Polisi, Gaya Rambut Lucinta Luna Berubah
Lalu kejanggalan kedua, di dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tidak ada referensi nomor surat keputusan Tim Sidang Pemugaran (TSP) sebagai bukti telah dilakukan rapat pembahasan.
Padahal, Kepala Dinas Kebudayaan mengklaim telah melakukan rapat pembahasan pada 20 Januari 2020.
“Saya mempertanyakan proses rapat pembahasan oleh TSP. Jika ada rapat pembahasan, seharusnya ada surat keputusan TSP dan anggota tim membubuhkan tanda tangan di gambar layout sirkuit,” ucap Ara.
Oleh karena itu, kata Ara, pihaknya akan mengirim surat kepada Dinas Kebudayaan untuk meminta dokumen-dokumen terkait rapat pembahasan ini.
• Mencari Keadilan, Karen Pooroe Siap Otopsi Jenazah Zefania Carina? Ini Penjelasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/fraksi-psi.jpg)