Artis Terjerat Narkoba

DEPRESI PARAH, Lucinta Luna Pilih Pesan Psikotropika Lewat IF Karena Takut Dikenali Orang

Selebgram sensasional Lucinta Luna (30) mengakui bahwa ia mengonsumsi psikotropika jenis tramadol dan Riklona selama lima bulan belakangan ini.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo (ariepuji)
Selebgram sensasional Lucinta Luna curhat di kantor polisi, Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020). 

"Setelah di cek urin terbujti saya memakai mengkonsumsi obat penenang. Tapi saya belum tau nanti kasus penyelidikan selanjutnya," ujar Lucinta Luna.

Pingsan di Kantor Polisi

Seorang publik figur Lucinta Luna pingsan saat diperiksa polisi di Polres Metro Jakarta Barat.

Tragedi Lucinta Luna pingsan di kantor polisi diungkap pengacara Lucinta Luna, Milano Lubis.

Berikut penjelasan Milano Lubis pengacara Lucinta Luna, soal Lucinta Luna pingsan saat jalani pemeriksaan polisi.

Lucinta Luna masih jalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika yang dialaminya.

Karena banyaknya menjalani pemeriksaan, Lucinta Luna dikabarkan pingsan ketika menjalani pemeriksaan dengan penyidik.

Kabar soal Lucinta Luna yang pingsan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Lucinta Luna, Milano Lubis yang ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020).

"Iya (pingsan). Kecapean aja mungkin," kata Milano Lubis.

Milano menambahkan kalau Lucinta Luna kecapean menangis, ketika menjalani pemeriksaan dengan penyidik dan dikonfrontasi dengan pelaku kasusnya yang baru, yakni IF.

"Mungkin tadi sudah banyak nangis dari kemarin sampai tadi pagi. Terus diperiksa konfrontasi sama IF," ucapnya.

Kemudian, lanjut Milano Lubis, emosi dan tenaga Lucinta Luna terkuras ketika dibesuk oleh keluarganya di kantor polisi.

"Terus ketemu keluarga sampai nangis-nangis. Mungkin kecapean ya," ujar Milano Lubis.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang haram berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved