Pembunuhan

Kasus Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak, Kuasa Hukum: Panggil Dukun Santet Bukan untuk Membunuh

Ketiga terdakwa menghadirkan dukun atas permintaan terdakwa Aulia Kesuma untuk membunuh Edi Candra Purnama atau Pupung Sadili dengan cara menyantetnya

Wartakotalive.com/M23
Kuasa Hukum tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak, Martin Gea, di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020) 

Diketahui, tiga terdakwa berperan membantu terdakwa Aulia Kesuma dalam melancarkan rencanan pembunuhannya terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana alias Dana.

Mereka berperan dalam mencarikan dukun santet untuk mengakhiri hidup korban sekaligus suami Aulia, Pupung Sadili beserta anak tirinya Dana.

Namun, cara tersebut tak berhasil sehingga Aulia memilih untuk membunuhnya dengan menyewa dua eksekutor yakni Kusmawanto alias Agus, dan Muhamad Nursahid alias Sugeng.

Hingga kasus pembunuhan berencana ini menyeret tujuh tersangka sekaligus yang ditangkap oleh pihak kepolisian di masing-masing tempat berbeda. (M23)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved