Pembunuhan
Kasus Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak, Kuasa Hukum: Panggil Dukun Santet Bukan untuk Membunuh
Ketiga terdakwa menghadirkan dukun atas permintaan terdakwa Aulia Kesuma untuk membunuh Edi Candra Purnama atau Pupung Sadili dengan cara menyantetnya
Editor:
Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/M23
Kuasa Hukum tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak, Martin Gea, di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020)
Diketahui, tiga terdakwa berperan membantu terdakwa Aulia Kesuma dalam melancarkan rencanan pembunuhannya terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana alias Dana.
Mereka berperan dalam mencarikan dukun santet untuk mengakhiri hidup korban sekaligus suami Aulia, Pupung Sadili beserta anak tirinya Dana.
Namun, cara tersebut tak berhasil sehingga Aulia memilih untuk membunuhnya dengan menyewa dua eksekutor yakni Kusmawanto alias Agus, dan Muhamad Nursahid alias Sugeng.
Hingga kasus pembunuhan berencana ini menyeret tujuh tersangka sekaligus yang ditangkap oleh pihak kepolisian di masing-masing tempat berbeda. (M23)