Penipuan
Disebut Terapis dan Pendeta Gadungan oleh Polisi, Tersangka Pemalsu Akta Nikah Tak Terima
DUA tersangka kasus pemalsuan akta pernikahan dan akta ahli waris, Juniar alias Vero serta Mohammad Husein Hosea (MHH) membantah tudingan penyidik PMJ
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Fred Mahatma TIS
"Pendeta Mohammad Hosea adalah Pendeta yang benar dan bukan gadungan. Ia lulus dengan gelar Sarjana Theologia dari STT Nomensen di kisaran tahun 1972-1977. Ia juga pernah melayani di Gereja mainstream semisal HKBP sehingga sesuai penahbisannya berhak menikahkan calon pengantin..."
DUA tersangka kasus pemalsuan akta pernikahan dan akta ahli waris yakni Juniar alias Vero serta Mohammad Husein Hosea (MHH) membantah tudingan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).
Tudingan itu menyatakan bahwa mereka telah bersekongkol untuk memalsukan akta nikah dan akta ahli waris, guna menguasai tanah milik mendiang Basri Sudibyo di Bintaro, Jakarta Selatan, senilai Rp 40 Miliar.
Akta pernikahan yang disebut dipalsukan mereka adalah akta perkawinan Juniar dengan Basri Sudibyo pada 2017 lalu di Gereja Kristen Protestan (GKP) Cisarua Bogor yang ada di Tangerang.
• 5 Fakta dalam Penangkapan Lucinta Luna Terkait Kasus Narkoba
• 4 Fakta Suami Jual Istri ke Teman, Sebar Video Hubungan Intim, Untuk Lunasi Utang Suami Rp 50.000?
Melalui kuasa hukum keduanya yakni Kamaruddin Simanjuntak, mereka juga menilai penyidik telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik mereka.
Sebab oleh penyidik Juniar disebut sebagai terapis dan Hosea sebagai pendeta gadungan.
Padahal kata Kamaruddin, Mohammad Hosea bukan pendeta gadungan tetapi pendeta yang benar dan telah menikahkan Juniar dengan mendiang Basri Sudibyo di GKP Cisarua Bogor yang berlokasi di Tangerang.
• Sebagian Besar Musisi adalah Perokok, Ini Alasan Melly Goeslow Berhenti Merokok
• Indro Warkop dan Melly Goeslow Jadi Duta Gerakan Nasional Indonesia Peduli Kanker Paru
• SKD CPNS 2019 Pemkab Tangerang, 836 Orang Langsung Gugur Lantaran Tak Hadir Tanpa Keterangan
"Pendeta Mohammad Hosea adalah Pendeta yang benar dan bukan gadungan. Ia lulus dengan gelar Sarjana Theologia dari STT Nomensen di kisaran tahun 1972-1977. Ia juga pernah melayani di Gereja mainstream semisal HKBP sehingga sesuai penahbisannya berhak menikahkan calon pengantin," kata Kamaruddin saat ditemui wartawan di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Selain itu kata Kamaruddin penyebutan oleh penyidik bahwa kliennya Juniar adalah terapis merupakan fitnah.
"Klien kami Juniar alias Vero bukan terapis. Melainkan Fisiologi, dan Chinese dokter atau TCM, acupuncture, peripheral, dan MET," paparnya.
"Ia juga pemilik dan pendiri Klinik Pratama Rumah Engedi di Kelapa Gading, Bali, Surabaya, dan Singapura. Jadi klien kami Juniar ini adalah juga pengusaha klinik terapi kesehatan," imbuh Kamaruddin.
Istri sah
Kamaruddin juga memastikan bahwa Juniar adalah Isteri sah Basri Sudibjo. Keduanya menikah 2017 lalu dengan pemberkatan dilakukan Pendeta Mohammad Hosea di GKP Cisarua di Tangerang.
"Pernikahan mereka sah menurut hukum Indonesia berdasarkan Surat Akte Perkawinan Nomor 02/GKP/C-B/VI/A-K/2017, tanggal 11 Pebruari 2017, yang telah dilakukan menurut Hukum Gereja dan/atau Agama Kristen," katanya.
Bahkan kata Kamaruddin akta pernikahan mereka juga dianggap sah berdasar penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 290/Pdt.P/2019/PN,Jkt.Utr tanggal 13 Mei 2019.
Sehingga katanya pengadilan memerintahkan dan memberi izin Kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Utara untuk menerbitkan akta atau mencatatkan atau memberikan Surat Keterangan Perkawinan dan Dicatatkan ke dalam buku Register yang dipergunakan untuk keperluan itu.