Jumat, 8 Mei 2026

Pemerasan

Seorang Pria Diperas Setelah si Pemeras Puas Menyetubuhi Istrinya Selama 6 Hari

Seorang Pria Diperas Setelah si Pemeras Puas Menyetubuhi Istrinya Selama 6 Hari. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Tayang:
Istimewa
ILUSTRASI Pemerasan 

Kadek lantas meminta uang Rp 1 juta kepada suami korban dengan ancaman menyebarluaskan video istrinya bila tidak dipenuhi permintaannya.

CT tak langsung memberikan uang yang diminta Kadek.

Kronologi Ayah Bebas Setubuhi Anak Tiri Selama Dua Tahun, Direstui Ibu Kandung Hingga Main Bertiga

Saat itu, CT memilih melaporkan aksi Kadek ke pihak kepolisian.

Kadek yang beralamat di Desa Kota Agung, Sungkai Selatan ini diamankan polisi saat bersembunyi di kontrakannya di Baradatu, Way Kanan.

"Tanpa ada perlawanan, kemarin sekitar pukul 00.30 wib, petugas langsung menangkap pelaku saat sedang tidur," katanya.

Sementara itu seperti diwartakan TribunLampung (grup SURYA.co.id), Kadek tak membantah apa yang telah dilakukannnya.

"Uang yang saya minta itu untuk membayar hotel dan kontrakan," katanya.

Dititipi Mertua Adik Ipar Malah Disetubuhi Sejak Mei, Terbongkar Sejak Istri Curiga Temukan Kondom

Ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan langsung ditangkap polisi.

Tersangka dijerat pasal 45 (1) jo pasal 27 (1) UU ITE.

Kelabui wanita dan memerasnya

Kejadian hampir serupa pernah terjadi di Sumatera Selatan.

Seorang pria di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan diamankan polisi karena ulahnya mengelabui sejumlah wanita hingga memerasnya.

Pria bernama Bustanul Ardi mengelabui wanita kenalannya hingga mau diajak untuk melakukan video vall sex.

VIDEO : Meski Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kampung Pulo Tak Kebanjiran

Bustanul Ardi memperdaya sejumlah wanita dengan sebuah foto dirinya mengenakan pakaian polisi di Facebook dengan nama akun Ardi Ardi.

Saat berkenalan, Bustanul Ardi mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Jambi dan berstatus duda.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved