Komplotan Maling Motor Dibedil Polisi, Aksinya Keliling dari Banten, Tangsel, Hingga Jakarta Barat
ditemukan barang bukti dua pucuk senpi revolver beserta tujuh butir peluru, sebuah kunci T, sebuah alat gerinda, hingga alat-alat bangunan lainnya.
Lantaran berusaha kabur, komplotan maling motor lintas Provinsi diringkus kawanan polisi Polsek Cipondoh, Kota Tangerang.
Dua dari tiga pelaku di antaranya terpaksa dibedil karena berupaya melawan.
Penangkapan terhadap tiga bandit berinisial MR, Y dan A ini dilakukan pada akhir pekan kemarin.
Mereka diringkus saat jajaran Polsek Cipondoh menggelar patroli.
‘Awalnya anggota kami curiga melihat tiga orang melintas dengan sepeda motor di kawasan perumahan Green Lake. Anggota kami mencoba mendekatinya, namun mereka malah tancap gas,” kata Kapolrestro Tangerang, Kombes Sugeng Hatiyanto, saat merilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan sepeda motor di Mapolrestro Tangerang, Jumat (7/2/2020).
“Jadi, saat pengejaran dan penangkapan, salah satu tersangka membuang benda menyerupai senpi jenis revolver,” ucap Sugeng lagi.
Ketika ditangkap, dari kawanan begundal ini ditemukan barang bukti dua pucuk senpi revolver beserta tujuh butir peluru, sebuah kunci T, sebuah alat gerinda, hingga alat-alat bangunan lainnya.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
“Ternyata mereka sudah mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali,” kata Sugeng.
Kombes Sugeng menerangkan komplotan ini menyasar kendaraan bermotor yang diparkir di kawasan sepi.
Mereka juga beraksi berdasarkan pesanan calon pembelinya.
“Ya, mereka beraksi kalau ada pesanan dulu,” ungkapnya.
Menurutnya ketiga tersangka komplotan Lampung ini merupakan curanmor lintas Provinsi.
Pasalnya, selain beraksi di Banten, mereka juga beroperasi di DKI Jakarta.
“Pelaku-pelaku ini modusnya keliling di wilayah Tangerang, Tangsel, dan Jakbar. Jadi, di mana ada motor terparkir mereka beraksi,” ujar Sugeng
Kini, ketiga tersangka mendekam di tahanan Mapolrestro Tangerang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No 12/1951.
“Ancaman hukumannya penjara 20 tahun,” papar Sugeng.