Revitalisasi Monas
UPDATE Soal Revitalisasi Monas, Setneg Tunggu Gambaran yang Akan Dipaparkan Pemprov DKI
Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu gambaran soal revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang akan dipaparkan Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
DPRD DKI Jakarta juga meminta agar Pemprov DKI berkoordinasi dengan Komisi Pengarah soal rencana revitalisasi proyek senilai Rp 50,5 miliar itu. (faf)
AKHIRNYA Pemprov DKI Akui Lalai Urus Administrasi Proyek Revitalisasi Monas
Pemprov DKI Jakarta mengaku lalai dalam mengurus administrasi proyek revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas).
Seharusnya dokumen disampaikan kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka sebelum proyek dimulai.
“Mungkin ada kelalaian di antara semuanya ini, dan itu (biasanya) tidak pernah dilakukan. Jadi biasa-biasanya berjalan saja, tapi demi tertib administrasi kami berkirim surat,” kata Saefullah di Balai Kota DKI pada Kamis (30/1/2020).
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan surat persetujuan kepada Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dia berharap, dalam waktu dekat bakal digelar rapat bersama di tingkat Komisi Pengarah untuk membahas proyek tersebut.
• MIRIS! Dokter China yang Berada di Garis Depan Tangani Wabah Virus Corona Meninggal Dunia
• BREAKING NEWS: Satpam SPBU Pos Pengumben Tewas Terbakar di Ruang Genset
• Karni Ilyas Dikritik karena Tak Berani Angkat Revitalisasi Monas di ILC Saat Ambil Tema Harun Masiku
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ada rapat di Komisi Pengarah. Itu saja, toh Pak Menteri sangat sibuk dan urusannya banyak,” ujarnya.
Menurut dia, pembangunan dan penataan Kawasan Medan Merdeka harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah.
Hal ini sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Komisi ini tidak hanya mengatur soal pembangunan di Kawasan Taman Merdeka, tapi juga zona penyanggah dan zona pelindung Taman Merdeka.
• Presiden Persita Bocorkan Alasan Pemberian Mess Pemain di Apartemen
Untuk zona penyanggah Taman Medan Merdeka dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka Utara; Barat; Timur dan Selatan.
Sedangkan zona pelindung Taman Medan Merdeka dibatasi Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Lapangan Banteng, Sungai Ciliwung, Jalan Kebon Sirih dan Jalan Abdul Muis.
“Jadi idealnya kalau mau ikutin Keppres itu seluruh aktivitas yang ada di situ harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah,” jelasnya. (faf)