Pemprov DKI Bakal Tutup THM yang Biarkan Adanya Transaksi Narkoba
Pemprov DKI Bakal Tutup THM yang Biarkan Adanya Transaksi Narkoba. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pemprov DKI Jakarta menyatakan bakal menutup tempat hiburan malam (THM) yang terindikasi melakukan pembiaran transaksi narkoba.
Hal ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatf (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengaku telah mengetahui adanya kabar penggerebekan yang dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) di THM Golden Crown Jakarta Barat dan Venue Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2020) hari.
Saat itu 108 orang diamankan karena dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
• Hotman Paris Adukan Sajad Ukra ke Kapolri Usai Dituduh Germo
Kata dia, bila dalam penyelidikan diketahui bahwa ada pembiaran, pemerintah bakal melakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha. “Sampai sekarang kami tunggu pemeriksaan BNN. Apabila diketahui ada pembiaran oleh manajemen dan memang terbukti ada peredaran, yah kami langsung tutup,” kata Cucu Kurnia saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).
Menurut dia, selama ini pemerintah selalu mengingatkan kepada para pelaku THM agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan perbuatan asusila. Bila pengelola menemukan adanya transaksi di tempat usahanya, sebaiknya melaporkan hal ini kepada petugas.
“Kami juga berkordinasi dengan pihak penegak hukum agar selalu dilakukan pengecekan,” ujarnya.
Atas temuan ini, rencananya BNN bakal memberikan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta mengenai lokasi-lokasi diskotek yang terbukti menjadi tempat transaksi narkoba.
• Targetkan 2.814 Desa Berdaya, Rumah Zakat Luncurkan Gerakan Kebahagiaan Indonesia