Pencurian
Kasus Dugaan Salah Tangkap, Ini Kesaksian Kakek Pemilik Golok yang Dijadikan Barang Bukti
Ari Darmawan (21) yang berprofesi sebagai sopir taksi online tak menyangka bakal mendekam di balik jeruji besi setelah kasus yang membelenggunya itu
Penulis: Rizki Amana | Editor: Andy Pribadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana
PASAR MINGGU, WARTAKOTALIVE.COM - Ari Darmawan (21) yang berprofesi sebagai sopir taksi online tak menyangka bakal mendekam di balik jeruji besi setelah kasus yang membelenggunya itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ari didakwa melakukan tindak pencurian dengan kekerasan kepada penumpang taksi online berinisial S pada 4 September 2019 lalu.
Dakwaan itu dilayangkan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan seusai mendapati laporan dari korban penumpang taksi online.
Menurut Kuasa Hukum Ari Darmawan Hotma Sitompoel dari LBH Mawar Saron Jakarta, Ari dilaporkan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa golok saat melangsungkan aksi yang dituduhkan kepadanya.
"Katanya pakai golok si Ari melakukannya," ucap Hotma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Menanggapi hal tersebut, Abdul Rojak (65) selaku Kakek dari Ari Darmawan mengaku golok tersebut merupakan miliknya.
Ia mengatakan, beberapa anggota polisi mengambil golok tersebut dari kediamannya di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada tanggal 7 September 2019.
"Dua hari habis ditangkap baru datang lagi polisi ambil golok.
"Kata polisi ini buat barang bukti Ari," kata Abdul saat ditemui seusai mendampingi cucunya itu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Abdul pun sempat menjelaskan kepada polisi bahwa golok itu digunakannya untuk bertani.
Serta, Ia meyakini kepada polisi bahwa sang cucu tak pernah membawa sajam tersebut saat beraktifitas sebagai sopir taksi online.
"Saya bilang ini golok saya buat berkebun.
"Selama dia berangkat itu enggak pernah bawa benda-benda gitu," jelasnya.
Ari Darmawan didakwa oleh penyidik Sat Reskrim
Sopir taksi online Ari Darmawan
Ari Darmawan (21) yang berprofesi sebagai sopir ta
online tak menyangka bakal mendekam di balik jeruj
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kasus yang membelenggunya itu dilimpahkan
Kuasa Hukum Ari Darmawan Hotma Sitompoel
Nasib Nahas Kurir di Tanjung Priok, Rugi Jutaan Rupiah Gara-gara Puluhan Paketnya Digasak Maling |
![]() |
---|
60 Helm Raib Digasak Kawanan Pencuri dari Toko, Kerugian Capai Rp 25 Juta |
![]() |
---|
Pemuda pura-pura Tidur di Musala setelah Curi HP dan Uang Milik Warga Nanggung Bogor |
![]() |
---|
Kantor DPC Partai Nasdem Bekasi Utara Dibobol Maling, Uang Tunai Ratusan Juta Raib |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Dua Pencuri Kuliti Besi Pagar Pembatas Jalan di Depan RSUD Koja Jakarta Utara |
![]() |
---|