Berita Jakarta
Teguran Tidak Digubris, Satpol PP Bongkar Paksa Reklame di Jalan Daan Mogot
Satpol PP DKI Jakarta bongkar reklame tidak berizin sebanyak tiga buah di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2020) malam.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Satpol PP DKI Jakarta bongkar reklame tidak berizin sebanyak tiga buah di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat Selasa (4/2/2020) malam.
Ketiga reklame tidak berizin itu terletak persis di dekat reklame roboh akhir Desember 2019 lalu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan ada dua perusahaan yang tercantum sebagai penyelenggara tiga reklame tersebut.
Ada satu perusahaan yang memiliki dua reklame dan ada satu perusahaan yang memiliki satu reklame.

Sebelum dibongkar, Arifin mengaku sudah mengirimkan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut.
"Sudah kita kirim surat teguran satu, dua dan tiga namun ketiga teguran itu tidak diindahkan oleh kedua perusahaan ini. Maka kami yang bongkar," ujarnya saat ditemui saat pembongkaran berlangsung.
• Pembuat Reklame Rubuh Sudah Terendus Polisi, Tidak Tutup Kemungkinan Jadi Tersangka
• TERUNGKAP, Papan Reklame yang Roboh di Cengkareng Sudah Dikeluhkan Sejak Tiga Bulan Lalu
Pantauan Wartakotalive.com ratusan petugas memenuhi Jalan Daan Mogot KM 13 sejak Pukul 22.00 WIB.
Mereka di antaranya dari Petugas Satpol PP, Petugas PPSU, Petugas Dinas Bina Marga dan Petugas Dishub.
Beberapa petugas dari Dinas Bina Marga dan Satpol PP terlihat menaiki sebuah crane.
Pada pukul 22.30 pengelasan reklame tidak berizin dimulai.
Lalu pukul 23.30 satu reklame tidak berizin berhasil ditumbangkan oleh petugas.
Para petugas PPSU ikut membantu dalam membersihkan reklame yang sudah roboh.
Satu mobil truk disediakan untuk mengangkut reklame setinggi hampir 10 meter itu.
• TERUNGKAP, Papan Reklame yang Roboh di Cengkareng Sudah Dikeluhkan Sejak Tiga Bulan Lalu
Selain membersihkan papan reklame yang baru dirobohkan.
Para petugas PPSU juga mulai membersihkan bekas papan reklame roboh akhir Desember 2019 lalu.