Kriminalitas
Komplotan Pembobol Rekening Ilham Bintang Meraup Rp 1,8 Miliar Data Didapat dari BI Cheking dan OJK
Data kartu kredit aktif didapat melalui BI Checking atau Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Aksi mereka diketahui ketika mendatangi Gerai Indosat Bintaro Exhange Mall, Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2019.
"Di situ, satu tersangka membuat sim card baru handphone milik korban Ilham. Kemudian dari nomor handphone itu mereka membobol rekeningnya. Kami masih terus dalami jaringan pembobol rekening nasabah ini," katanya.
Penangkapan komplotan ini dipimpin Kanit 2 Subdit Jatanras Kompol Hendro Sukmono, Jumat (17/1/2020).
Dari hasil penyelidikan mendapatkan keberadaan tersangka Desar, yang ternyata otak sindikat bembobol rekening nasabah. Ia diamankan dirumahnya di daerah Palembang dan menyita piatol air soft gun.

Dari keterangan Desar, kemudian diciduk 7 rekannya yang merupakan jaringannya di Jakarta.
Polisi sendiri masih mengembangkan jaringan Desar di daerah lainnya. Dari para tersangka juga disita puluhan HP, Kartu Kredit, ATM, Buku Rekening berbagai bank, komputer, mesin pemotong id card hingga mesin laminating.
Atas perbuatannya, tambah Yusri, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang ancaman hukumannya adalah hingga 20 tahun penjara.