Kelompok Pembobol Rekening Ilham Bintang, Sudah 19 Kali Beraksi Selama Dua Tahun
Kelompok Pembobol Rekening Ilham Bintang, Sudah 19 Kali Beraksi Selama Dua Tahun. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan 8 pelaku pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang, dengan modus melalui sim card telepon seluler, diketahui sudah 19 kali beraksi dalam dua tahun terakhir.
"Kelompok asal Palembang ini sudah 19 kali beraksi dalam dua tahun terakhir. Pengakuan mereka ini masih kami dalami lagi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2/2020).
Delapan pelaku yang berhasil dibekuk polisi itu adalah Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), dan Arman Yunianto (A).
"Mereka punya peran masing-masing. Kelompok ini diotaki oleh Desar alias D," katanya.
• Ketua Komplotan Begal Sadis di Bekasi Merupakan Residivis dan Tercatat Telah Melakukan 40 Aksi Begal
Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka Desar merupakan otak dari kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang dan ditangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan.
Saat Desar ditangkap di kediamannya, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai jaringan penipuan di daerah lainnya.
Menurut Yusri, tersangka Desar berperan membuat rekening penampung untuk menyimpan uang hasil penipuan
Desar kemudian meminta bantuan dari tersangka Hendrik yang merupakan karyawan salah satu bank, yakni BPR Bintara Pratama Sejahtera.
Hendrik menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
• Gerindra Yakin Dukungan PDIP Buat Riza Patria jadi Wagub DKI
SLIK OJK tersebut memuat data pribadi nasabah, di antaranya nomor KTP, limit penarikan uang dalam rekening, dan data kartu kredit.
"Hendrik memiliki akses untuk mendapatkan SLIK OJK. Dia menggunakan kewenangannya ini untuk berbuat jahat. Dia menjual SLIK OJK ke orang-orang tak bertanggung jawab," kata Yusri.
Dalam mengumpulkan data nasabah secara acak, tersangka Hendrik dibantu dua tersangka lainnya, yakni tersangka Heni dan Rifan.
Setelah mendapatkan data rekening pribadi milik Ilham Bintang, Desar mencoba menghubungi Ilham.