Kasus Narkoba
BNN Musnahkan 52 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan Desember 2019
BADAN Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti 52 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus periode Desember 2019.
Penulis: Rangga Baskoro |
BADAN Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti 52 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus periode Desember 2019.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan jumlah barang sabu yang dimusnahkan milibatkan pihak kejakasaan.
"Setelah disisihkan 250 gram untuk kepentingan Iaboratorium dan pembuktian di persidangan. Maka sabu yang dimusnahkan seberat 51.79 kilogram," kata Heru di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (4/2/2020).
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti paket sabu yang sebelumnya diuji laboratorium ke mesin Incinerator.
• PKS Usul Indonesia Ekspor Ganja, BNN: Keliru! Nanti Begitu Pakai Langsung Tabrak Apotek
Seorang bandar yang diamankan BNN juga turur dihadirkan yakni Zul yang mencoba mengedarkan narkoba seberat 51,79 kilogram. Zul dibekuk di daerah Bandar Selamat, Medan Tembung, Medan saat mengangkut narkoba mengendarai sepeda motor.
"Di TKP petugas menyita dua bungkus paket berisi shabu seberat 2.08 kg brutto. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di daerah Medan Tembung," ujarnya.
Di rumah Zul, Heru menuturkan jajarannya berhasil mengamankan 48 bungkus paket berisi shabu seberat 49.96 kilogram.
Kini dia mendekam di sel tahanan kantor BNN Cawang dan terancam hukuman mati sesuai pasal 114 ayat 2, juncto 112 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pemusnahan shabu tersebut lebih dari 258 ribu anak bangsa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
• BNNP Pertanyakan Keseriusan Disparbud DKI Tutup Tempat Hiburan Malam Terindikasi Peredaran Narkoba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bnn-musnahkan-52-kilogram-sabu-55.jpg)